FAQ · SPI Pendidikan 2026

Jawaban untuk setiap tahap survei.

Informasi SPI Pendidikan 2026, mulai dari pemilihan responden dan cara mengisi hingga perlindungan data.

Pertanyaan
36
Topik
8

36 pertanyaan tentang SPI Pendidikan 2026

Mengenal SPI Pendidikan

Pengertian, tujuan, dan jadwal pelaksanaan.

3 pertanyaan

Apa itu Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan)?

SPI Pendidikan adalah survei yang dilakukan dalam rangka mengukur dampak dari upaya Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui pemetaan kondisi integritas pendidikan pada aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan (seperti tenaga pendidik dan pimpinan satuan pendidikan), serta tata kelola sektor pendidikan.

Apa Tujuan SPI Pendidikan?

Tujuan SPI Pendidikan adalah
  1. Memotret dan memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia
  2. Mengevaluasi capaian perbaikan dalam pembangunan integritas pendidikan
  3. Tercapainya SDM dan ekosistem Pendidikan yang berintegritas

Kapan pengisian survei 2026 dilaksanakan?

Mulai dari 1 April - 31 Juli 2026 pukul 23.59 WIB
Lanjut: Responden dan metode

Responden dan metode

Siapa yang mengisi, bagaimana surveinya berjalan, dan jalur untuk yang tidak memiliki ponsel.

7 pertanyaan

Siapa saja yang dapat mengisi survei?

Survei dapat diisi oleh responden terpilih yang terdiri atas 4 kategori:
  1. Siswa/Mahasiswa:
    • Siswa kelas 4, 5, 7, 8, 10, dan 11 pada tahun ajaran 2025/2026 dari sekolah terpilih
    • Mahasiswa aktif Diploma 3, Diploma 4, dan Sarjana angkatan 2025 dan angkatan tahun-tahun sebelumnya dari setiap perguruan tinggi terpilih
  2. Orang Tua Siswa:
    • Orang Tua dari Siswa kelas 4, 5, 7, 8, 10, dan 11 pada tahun ajaran 2025/2026 dari sekolah terpilih, yang merupakan orang tua yang sama dengan siswa terpilih.
  3. Tenaga Pendidik/Pengajar:
    • Seluruh guru baik ASN maupun Non-ASN (honorer) yang aktif mengajar mulai dari kelas 1 hingga kelas 12, baik wali kelas, maupun guru mata pelajaran (mapel), guru ekskul, dan guru BP.
    • Seluruh dosen baik ASN maupun Non-ASN (honorer) yang aktif mengajar mulai jenjang D1 hingga S3
  4. Pimpinan Satuan Pendidikan:
    • Kepala Sekolah dan atau Wakil Kepala Sekolah
    • Rektor dan atau Wakil Rektor atau Dekan.

Bagaimana metode pelaksanaan surveinya?

Survei dilaksanakan dengan 3 metode:
  1. Online - Whatsapp/E-mail Blast Pribadi:
    Responden terpilih yang memiliki ponsel dengan aplikasi Whatsapp akan dikirimkan link kuesioner melalui WhatsApp Blast resmi yang bercentang biru dengan nama pengirim SPI Pendidikan

  2. Online - Whatsapp/Email Satdik (CAWI)
    Responden yang tidak memiliki ponsel pribadi dapat melakukan pengisian dengan menggunakan fasilitas komputer atau ponsel milik satuan pendidikan atau disebut metode Computer Assisted Web Interviewing (CAWI). Tautan survei akan dikirimkan melalui e-mail/surel responden/satuan pendidikan.

  3. Offline - Pengisian langsung (CAPI)
    Jika kedua hal di atas tetap tidak mungkin dilakukan, enumerator dapat langsung mendatangi satuan pendidikan/kediaman responden dalam rangka pengisian survei atau disebut Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Responden tetap mengisi survei secara langsung dan mandiri menggunakan alat yang dipinjamkan oleh enumerator.

Bagaimana jika responden (siswa/orangtua) tidak memiliki ponsel pribadi?

  1. Jika responden siswa tidak memiliki ponsel pribadi, dapat mengisi kuesioner melalui ponsel pribadi orangtua. Link kuesioner akan diberikan kepada orang tua siswa.
  2. Jika responden orangtua tidak memiliki ponsel pribadi, dapat mengisi kuesioner melalui ponsel pribadi siswa. Link kuesioner akan diberikan kepada siswa.
  3. Jika responden siswa dan orangtua tidak memiliki ponsel pribadi, dapat mengisi kuesioner melalui ponsel pribadi keluarga/guru/kepala sekolah. Link kuesioner akan diberikan kepada keluarga/guru/kepala sekolah.

Bagaimana metode pengisian survei jika siswa ataupun orang tua tidak memiliki akses internet karena berdomisili di pelosok?

Pengisian survei akan dilakukan dengan metode CAPI (Computer-Assisted Personal Interview). KPK akan mengirimkan petugas/enumerator yang akan membantu siswa/orangtua terpilih dalam pengisian survei dengan meminjamkan ponsel yang berisi aplikasi Fire (Frontier Integrated Research Engine).

Bagaimana siswa di sekolah asrama yang tidak diperbolehkan menggunakan ponsel pribadi selama di sekolah melakukan pengisian survei?

Siswa dapat mengisi survei dengan menggunakan metode CAWI (Computer Assisted Web Interviewing). KPK akan mengirimkan link kuesioner melalui pihak sekolah (kepala sekolah atau guru) untuk selanjutnya diteruskan kepada siswa terpilih. Pihak sekolah akan memfasilitasi siswa menggunakan laptop atau komputer dari sekolah pada saat pengisian survei.

Bagaimana cara mengetahui daftar satuan pendidikan (sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi) yang terpilih secara acak (random sampling) dalam SPI Pendidikan 2026?

Daftar satuan pendidikan terpilih dapat dilihat pada:
https://pendidikan.kpk.go.id/spipendidikan/pengumpulan-2026

Bagaimana individu pada satuan pendidikan dapat terpilih sebagai responden?

Pemilihan responden dilakukan dengan metode pemilihan secara acak (random sampling), dimana setiap anggota populasi pada satuan pendidikan memiliki peluang yang sama untuk menjadi responden.
Lanjut: Pelaksana dan manfaat

Pelaksana dan manfaat

Penanggung jawab survei, manfaat berpartisipasi, dan ketentuan sanksi.

4 pertanyaan

Siapa Pelaksana dan Penanggungjawab SPI Pendidikan 2026?

Direktorat Jejaring Pendidikan KPK bekerjasama dengan konsultan PT. Frontier Sentratama Indonesia

Tentang Frontier

Frontier merupakan perusahaan riset dan konsultasi independen berbasis di Indonesia yang ditunjuk KPK untuk melaksanakan Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2026. KPK menunjuk Frontier sebagai pelaksana survei melalui mekanisme lelang terbuka dan setelah dinyatakan menang ditunjuk secara resmi sebagaimana tercantum pada surat sbb: https://s.id/suratpenunjukanfrontier

Kantor Frontier berlokasi di:
Gading Bukit Indah M15 - M16
Jakarta Utara 14240 - Indonesia

Ph: (+62 21) 451 4151
Fax: (+62 21) 451 4152
Mail: research@frontier.co.id
Instagram: @frontierresearch
www.frontier.co.id

Apa yang saya dapatkan jika berpartisipasi pada survei ini?

Partisipasi dalam SPI Pendidikan tidak mendapatkan imbalan materi, tetapi memperoleh dampak yang jauh lebih bernilai, yaitu kesempatan berkontribusi dalam menciptakan pendidikan yang jujur, adil, dan berintegritas.

Apakah ada sanksi jika saya tidak berpartisipasi di survei ini?

Tidak ada sanksi, hukuman, atau konsekuensi apa pun bagi individu yang tidak berpartisipasi dalam SPI Pendidikan karena survei ini bersifat sukarela. Namun dengan mengisi survei ini, Anda telah ikut berperan aktif dalam membantu menciptakan generasi yang lebih berintegritas dan membantu pencegahan korupsi di Indonesia.
Lanjut: Dasar hukum dan data pribadi

Dasar hukum dan data pribadi

Landasan pelaksanaan dan perlindungan informasi responden.

3 pertanyaan

Apa dasar hukum pelaksanaan SPI Pendidikan 2026?

  1. Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Apakah informasi pribadi saya terjamin keamanannya?

Kerahasiaan informasi survei dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil pengisian per satuan pendidikan maupun per responden tidak akan dipublikasikan.

Dari mana KPK mendapatkan data informasi saya sebagai responden?

KPK memperoleh data kontak responden dari satuan pendidikan terpilih (sampel) yang bersumber dari:
  1. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
  2. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,
  3. Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
Lanjut: Mengisi survei

Mengisi survei

Langkah pengisian, bantuan, dan hal teknis yang sering ditanyakan.

8 pertanyaan

Bagaimana saya mulai melakukan pengisian survei?

Untuk mengisi Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2026 responden terpilih dapat mengikuti tahapan:
  1. Mengakses link survei yang dikirimkan melalui WhatsApp blast atau email
  2. Masuk (login) dengan mengisikan nomor Whatsapp atau email pribadi responden
  3. Mengikuti alur pengisian survei sesuai redaksi panduan pada whatsapp blast atau email blast yang diterima responden.

Apa yang harus saya lakukan jika link survei tidak dapat dibuka?

Mohon pastikan perangkat (HP/komputer) yang digunakan terhubung dengan jaringan internet yang stabil. Jika masih bermasalah, silakan coba kembali dalam 2–3 jam, gunakan perangkat lain, atau hubungi contact center (081-121-198-198 / 081-141-198-198).

Apakah pihak satuan pendidikan (sekolah/madrasah/perguruan tinggi) diperbolehkan mengarahkan dalam pengisian survei?

Tidak, pihak sekolah tidak diperbolehkan mengarahkan responden untuk menjawab pertanyaan survei. Responden diharapkan mengisi survei secara jujur dan mandiri sesuai fakta agar hasil survei mencerminkan kondisi sebenarnya. Jika ditemukan terdapat pengarahan, maka akan berdampak pada pengurangan nilai Indeks Integritas Pendidikan secara nasional. Pengarahan dalam pengisian survei berdampak negatif terhadap kredibilitas nilai Indeks Integritas Pendidikan secara nasional.

Apakah mengumpulkan orang tua atau siswa untuk meminta nomor kontak termasuk bentuk pengarahan?

Tidak, mengumpulkan orang tua atau siswa untuk meminta nomor kontak bukan termasuk bentuk pengarahan. Yang tidak diperbolehkan adalah pengarahan dalam menjawab pertanyaan survei.

Apakah seluruh pertanyaan dalam survei wajib dijawab?

Ya, seluruh pertanyaan wajib dijawab dengan jujur sesuai pengetahuan dan pengalaman responden.

Apakah pengisian survei boleh dibantu/diwakilkan/diteruskan ke pihak lain?

Tidak, survei harus diisi secara mandiri oleh responden yang menerima undangan dan tidak boleh dibantu/diwakilkan/diteruskan ke pihak lain.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan responden untuk mengisi survei?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi survei berkisar antara 15–30 menit.

Jika pengisian survei belum selesai, apakah dapat dilanjutkan di lain waktu?

Bisa, sistem akan menyimpan jawaban secara otomatis sehingga responden dapat melanjutkan pengisian dari halaman terakhir yang diakses.
Lanjut: Data populasi dan link

Data populasi dan link

Perbedaan link, pengiriman data populasi, dan link yang belum diterima.

4 pertanyaan

Apa perbedaan link pengumpulan data populasi dan link pengisian survei?

Link pengumpulan data populasi diberikan kepada pihak satuan pendidikan untuk memberikan data seluruh siswa sebagai calon responden sesuai spesifikasi yang dijelaskan dalam Sosialisasi SPI Pendidikan 2026 secara acak pada bulan Januari s.d. April 2026. Sedangkan link pengisian survei dikirimkan langsung ke nomor WhatsApp responden terpilih pada bulan April s.d. Juli 2026.

Apakah data populasi sekolah yang sudah di-submit ke https://pendidikan.kpk.go.id/spipendidikan/pengumpulan-2026 masih bisa diubah?

Bisa, jika terdapat perubahan atau penambahan data, silakan submit kembali data terbaru selama periode pengumpulan data populasi berlangsung, yaitu bulan Januari s.d. April 2026. Sistem akan menggunakan data terakhir yang diajukan.

Sekolah/Madrasah/Perguruan Tinggi kami belum mengupload data populasi, apakah masih bisa dilakukan?

Masih bisa, selama periode pengumpulan data populasi berlangsung, yaitu bulan Januari s.d. April 2026. Silakan unggah data populasi tersebut pada https://pendidikan.kpk.go.id/spipendidikan sesuai panduan tata cara pengisian yang dapat dilihat pada https://bit.ly/PanduanSPIPendidikan2026.

Mengapa saya belum menerima link pengisian survei?

  1. Link survei dikirimkan kepada responden terpilih sehingga tidak semua siswa/mahasiswa, orang tua siswa, guru/dosen menerima link survei;
  2. Link survei dikirim secara bertahap ke seluruh responden terpilih di Indonesia selama periode pelaksanaan survei pada 1 April 2026 sampai dengan 31 Juli 2026. Pengiriman link survei dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. Mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk menunggu.
Lanjut: Instansi pembina dan pengawas

Instansi pembina dan pengawas

Peran, akses informasi, dan cara memantau pelaksanaan.

3 pertanyaan

Apa peran instansi pembina dan pengawas (Dinas Pendidikan, Kanwil/Kantor Kementerian Agama, Inspektorat, LLDIKTI, KOPERTAIS, K/L Pusat pengampu satuan pendidikan) dalam tahap pengisian survei?

Peran utama instansi terkait adalah melakukan koordinasi dan mendorong partisipasi dengan cara memantau/monitoring pengisian survei pada dashboard SPI Pendidikan 2026:
https://pendidikan.kpk.go.id/spipendidikan/monitoring/survei

Apakah instansi pembina dan pengawas dapat mengetahui siapa saja yang menerima link pengisian survei?

Instansi pembina dan pengawas tidak dapat mengetahui nama-nama responden terpilih yang menerima link survei. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan informasi survei yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Bagaimana cara instansi pembina dan pengawas memantau atau memonitor progres pengisian survei apabila tidak mengetahui respondennya?

Pemantauan/monitor progres pengisian survei oleh responden dapat dilihat pada dashboard SPI Pendidikan 2026:
https://pendidikan.kpk.go.id/spipendidikan/monitoring/survei
Lanjut: Keamanan link dan tahap berikutnya

Keamanan link dan tahap berikutnya

Mengenali link penipuan dan apa yang terjadi setelah survei.

4 pertanyaan

Bagaimana cara membedakan link penipuan dengan link survei?

Sebelum mengklik link, pastikan pengirimnya adalah akun resmi SPI Pendidikan (centang biru/verified account).

Bagaimana jika saya menerima link survei, tetapi nama yang tertera bukan nama saya? Apa yang harus dilakukan?

Anda dapat menginformasikan kepada KPK melalui contact center (081-121-198-198 / 081-141-198-198) atau e-mail: spi.pendidikan@kpk.go.id. Anda juga dapat menginformasikan kepada yang bersangkutan jika nama tersebut berada pada satuan pendidikan yang sama untuk mengisi survei.

Setelah data populasi di-submit, apa tahapan selanjutnya?

Tahap selanjutnya adalah pengiriman link pengisian survei kepada responden terpilih melalui WhatsApp atau e-mail yang didaftarkan.

Setelah pengisian survei selesai, apa langkah selanjutnya?

Langkah selanjutnya adalah menunggu publikasi hasil survei berupa Indeks Integritas Pendidikan 2026 yang akan diluncurkan pada Oktober 2026.

Setelah survei

Lihat apa yang dihasilkan survei ini.

Telusuri hasil SPI Pendidikan 2026 dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

Buka halaman hasil