Hasil SPI PendidikanProvinsi DI Yogyakarta 2026
- Jenjang pendidikan yang dihitung
- SMA/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.
Indeks total · Provinsi DI Yogyakarta 2026
74,77
AdaptifPerkembangan integritas pendidikan melalui penerapan nilai-nilai integritas lebih stabil, kolaborasi pemangku kepentingan mulai terarah, serta adanya peningkatan tata kelola meskipun masih memerlukan penyempurnaan.
Pilih tingkat untuk melihat definisi.
01 · Indeks
Dimensi, variabel & indikator
Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.
24 variabel · 63 indikator
Terendah di Karakter: Mandiri57,76
VariabelRentangNilai dimensiTerendah
Provinsi DI Yogyakarta 2026 → Karakter (74,85) →
Mandiri 57,76
Tidak dipengaruhi atau dikendalikan oleh orang lain dalam hal pendapat, perilaku, dan lain-lain; mampu berpikir atau bertindak untuk diri sendiri.
4 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase
- Mampu mengatur waktu dengan baik45,29
- Tidak mudah dipengaruhi oleh orang lain dalam mengambil keputusan atau tindakan58,33
- Memiliki inisiatif dan bersikap proaktif dalam meningkatkan kemampuan/ pengetahuan62,13
- Mampu bekerja/ menyelesaikan tugas sendiri tanpa bantuan/ tergantung/diarahkan oleh orang lain75,32
Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.
02 · Temuan Provinsi DI Yogyakarta 2026
58 temuan dalam 16 kelompok temuan
Cakupan pendidikan: Menengah (SMA)
Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.
Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.
Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.
Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan
- T001Fasilitas belajar kurang memadai10,44
- T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai26,40
Gratifikasi · 5 temuan
- T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas16,02
- T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas13,64
- T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya2,88
- T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu5,83
- T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar14,80
Kecurangan Akreditasi · 2 temuan
- T018Kecurangan dalam akreditasi26,21
- T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan2,27
Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan
- T020Melanggar aturan tata tertib91,80
- T021Terlambat datang46,68
- T022Terlambat mengumpulkan tugas83,79
Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan
- T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir31,06
- T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar26,00
- T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan48,56
Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan
- T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)42,38
- T028Memilih menyontek daripada belajar27,34
- T031Tidak berani menolak ajakan menyontek13,28
Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 4 temuan
- T032Berbohong karena takut orang tua/wali marah74,22
- T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan75,39
- T035Menyalahkan teman agar tidak dihukum11,91
- T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk25,20
Ketidaktekunan dalam Belajar · 3 temuan
- T038Asyik bermain sampai lupa belajar84,57
- T040Tidak mengerjakan tugas kelompok2,34
- T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit9,77
Krisis Keteladanan · 5 temuan
- T042Berbicara/berperilaku kasar11,17
- T043Mencontohkan perilaku buruk16,02
- T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur4,69
- T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan56,31
- T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran42,23
Nepotisme · 4 temuan
- T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan8,80
- T048Perlakuan khusus kepada peserta didik21,20
- T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu12,62
- T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan19,90
Normalisasi Pelanggaran · 7 temuan
- T051Kesulitan memantau perilaku anak64,92
- T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak31,87
- T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan30,10
- T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak39,29
- T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah28,00
- T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada14,67
- T057Tidak saling mengingatkan untuk tidak berbuat curang83,59
Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan
- T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS0,98
Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan
- T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa17,96
- T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan17,20
- T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar6,31
- T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi10,19
- T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen45,45
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan
- T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah9,22
- T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali2,36
- T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah7,77
- T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati13,66
Perilaku Koruptif · 4 temuan
- T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran4,88
- T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi22,82
- T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru4,72
- T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan4,37
Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan
- T075Membanding-bandingkan kemampuan anak52,34
- T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan16,50
- T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar56,64
03 · Rekomendasi
Langkah tindak lanjut menurut dimensi
Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.
0 dari 3 dimensi terbuka
Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban secara mandiri dan bertanggung jawab.
Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.
Mendorong kegiatan yang membangun kepedulian peserta didik dengan cara menerapkan kerja bakti, piket kebersihan, pendampingan teman yang membutuhkan, sehingga pembiasaan dasar empati dan kepedulian lingkungan terbangun secara perlahan. Pihak satuan pendidikan melalui wali kelas juga melakukan pengawasan efektivitas partisipasi peserta didik dan menjadi bahan evaluasi secara berkala.
Pimpinan dan tenaga pendidik perlu menegur secara tegas warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, sedangkan orang tua/wali dibiasakan untuk tidak memaklumi perilaku buruk anak.
Satuan pendidikan menyusun surat edaran perlakuan setara yang memuat larangan eksplisit pemberian perhatian khusus berdasarkan latar belakang sosial-ekonomi atau kemampuan akademis. Forum evaluasi semester dibuka agar tenaga pendidik dapat menyampaikan keberatan tanpa risiko terhadap status kerja. Sedangkan untuk orang tua/wali, sekolah bisa mengadakan sesi edukasi rutin tentang dampak psikologis seperti tindakan membanding-bandingkan anak.
Pimpinan perlu memperkuat penerapan kode perilaku keteladanan terhadap kepatuhan pendidik dalam menggunakan fasilitas, serta menjaga perilaku tertib di hadapan peserta didik. Pelanggaran terhadap keteladanan perlu ditindak secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku, disertai pemberian umpan balik untuk mendorong perbaikan perilaku. Selain itu, edukasi kepada orang tua/wali perlu dilakukan secara berkala dan diikuti dengan pembiasaan nilai integritas di lingkungan keluarga. Kampanye budaya integritas juga perlu dikembangkan melalui kegiatan dan media yang mendorong keteladanan sebagai praktik sehari-hari di lingkungan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan perlu menetapkan standar ketepatan waktu kehadiran, memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala disertai pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang terlambat tanpa alasan yang jelas.
Satuan pendidikan perlu menumbuhkan kesadaran saling mengingatkan untuk tidak berperilaku curang sebagai komitmen bersama terhadap ekosistem berintegritas. Satuan pendidikan juga perlu memfasilitasi mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya.
Satuan pendidikan perlu meningkatkan edukasi dan komunikasi kepada orang tua/wali melalui komite satuan pendidikan mengenai pentingnya menghargai kemampuan dan perkembangan setiap anak secara individual, serta mendorong orang tua/wali untuk memberikan dukungan berdasarkan kebutuhan dan potensi anak tanpa membandingkannya dengan anak lainnya.
Terkait dengan kesulitan orang tua/wali dalam memantau perilaku anak di dunia maya, satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program literasi digital dan parenting berbasis integritas yang membekali orang tua/wali dengan pemahaman tentang risiko digital serta cara mendampingi anak secara efektif di lingkungan daring.
Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi secara berkala untuk membangun kesadaran orang tua/wali bahwa perilaku memaklumi perbuatan tidak baik anak dapat menghambat pembentukan karakter anak dalam jangka panjang.
Forum orang tua/wali perlu dimanfaatkan untuk membangun pemahaman bahwa membela anak dari konsekuensi yang adil justru melemahkan karakter tanggung jawab anak dalam jangka panjang, sementara satuan pendidikan perlu tetap konsisten menegakkan aturan.
Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.
Sekolah perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, serta menyusun perencanaan dan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.
Sekolah perlu menyusun dan menetapkan aturan secara tertulis, termasuk larangan pemberian/penerimaan hadiah dan imbalan, disertai pencatatan setiap pelanggaran dan tindak lanjut sanksinya.
Satuan pendidikan perlu menyusun aturan terkait larangan pemberian dan penerimaan hadiah, menyosialisasikannya kepada warga satuan pendidikan, menerapkan aturan tersebut, serta menyediakan mekanisme pelaporan apabila terjadi kasus pemberian dan penerimaan hadiah.

