Hasil SPI PendidikanProvinsi Bengkulu 2026

Jenjang pendidikan yang dihitung
SMA/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.

Indeks total · Provinsi Bengkulu 2026

68,98

Korektif

Sudah ada upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas meskipun implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal.

Tingkat integritas · indeks 0–100

Pilih tingkat untuk melihat definisi.

01 · Indeks

Dimensi, variabel & indikator

Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.

24 variabel · 63 indikator

Terendah di Karakter: Berani54,54

VariabelRentangNilai dimensiTerendah

Provinsi Bengkulu 2026 → Karakter (72,62) →

Berani 54,54

Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.

3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase

  1. Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran45,34
  2. Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi58,32
  3. Berani menegur orang lain yang melanggar etika67,34

Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.

02 · Temuan Provinsi Bengkulu 2026

58 temuan dalam 16 kelompok temuan

Cakupan pendidikan: Menengah (SMA)

Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.

Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.

Satuan ukur

Menampilkan 58 dari 58 temuan · nilai dalam % responden.

Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.

Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan

  1. T001Fasilitas belajar kurang memadai23,12
  2. T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai17,80

Gratifikasi · 5 temuan

  1. T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas20,39
  2. T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas12,50
  3. T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya8,38
  4. T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu11,92
  5. T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar17,80

Kecurangan Akreditasi · 2 temuan

  1. T018Kecurangan dalam akreditasi23,84
  2. T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan0,00

Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan

  1. T020Melanggar aturan tata tertib88,29
  2. T021Terlambat datang40,13
  3. T022Terlambat mengumpulkan tugas75,59

Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan

  1. T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir32,00
  2. T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar35,60
  3. T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan54,49

Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan

  1. T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)46,82
  2. T028Memilih menyontek daripada belajar27,42
  3. T031Tidak berani menolak ajakan menyontek21,40

Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 4 temuan

  1. T032Berbohong karena takut orang tua/wali marah68,90
  2. T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan70,23
  3. T035Menyalahkan teman agar tidak dihukum10,70
  4. T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk16,05

Ketidaktekunan dalam Belajar · 3 temuan

  1. T038Asyik bermain sampai lupa belajar77,93
  2. T040Tidak mengerjakan tugas kelompok6,02
  3. T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit9,36

Krisis Keteladanan · 5 temuan

  1. T042Berbicara/berperilaku kasar18,54
  2. T043Mencontohkan perilaku buruk19,21
  3. T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur3,34
  4. T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan59,60
  5. T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran35,76

Nepotisme · 4 temuan

  1. T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan8,90
  2. T048Perlakuan khusus kepada peserta didik15,71
  3. T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu9,27
  4. T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan22,52

Normalisasi Pelanggaran · 7 temuan

  1. T051Kesulitan memantau perilaku anak64,73
  2. T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak29,47
  3. T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan17,22
  4. T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak45,89
  5. T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah32,41
  6. T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada19,81
  7. T057Tidak saling mengingatkan untuk tidak berbuat curang79,60

Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan

  1. T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS4,73

Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan

  1. T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa19,21
  2. T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan23,56
  3. T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar11,92
  4. T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi9,93
  5. T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen47,50

Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan

  1. T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah19,21
  2. T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali13,53
  3. T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah10,60
  4. T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati23,67

Perilaku Koruptif · 4 temuan

  1. T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran9,89
  2. T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi23,18
  3. T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru5,31
  4. T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan10,60

Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan

  1. T075Membanding-bandingkan kemampuan anak53,18
  2. T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan16,56
  3. T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar63,21

03 · Rekomendasi

Langkah tindak lanjut menurut dimensi

Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.

0 dari 3 dimensi terbuka

  1. Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.

  2. Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban secara mandiri dan bertanggung jawab.

  3. Penguatan pada variabel menghargai dilakukan dengan mendorong peserta didik untuk mengakui kontribusi orang lain dan bersikap tanpa diskriminasi. Satuan pendidikan perlu membiasakan kegiatan kooperatif di kelas yang mensyaratkan setiap anggota kelompok berkontribusi dan diakui perannya secara setara. Di samping itu, tenaga pendidik perlu secara aktif memodelkan sikap menghargai dalam setiap interaksi di kelas, menghargai usaha yang belum berhasil, dan tidak membedakan perlakuan kepada peserta didik berdasarkan kemampuan akademiknya.

  1. Pimpinan dan tenaga pendidik perlu menegur secara tegas warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, sedangkan orang tua/wali dibiasakan untuk tidak memaklumi perilaku buruk anak.

  2. Mendorong penguatan internalisasi nilai keadilan melalui Pendidikan Antikorupsi dan keteladanan tenaga pendidik dalam pengambilan keputusan yang objektif, tidak diskriminatif, dan konsisten berlandaskan aturan serta prinsip yang berlaku.

  3. Pimpinan perlu membangun kepercayaan terhadap kemampuan peserta didik dan menunjukkan keteladanan perilaku berintegritas secara konsisten, serta memberikan kepercayaan dan dukungan yang setara kepada tenaga pendidik dalam menjalankan tugas mengajar tanpa intervensi berlebihan. Sementara itu, pendidik dan orang tua/wali didorong untuk aktif memberi motivasi dan penguatan agar peserta didik berani bersikap jujur serta menghindari pelanggaran.

  4. Satuan pendidikan perlu menumbuhkan kesadaran saling mengingatkan untuk tidak berperilaku curang sebagai komitmen bersama terhadap ekosistem berintegritas. Satuan pendidikan juga perlu memfasilitasi mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya.

  5. Satuan pendidikan perlu menetapkan standar ketepatan waktu kehadiran, memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala disertai pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang terlambat tanpa alasan yang jelas.

  6. Satuan pendidikan perlu melembagakan dan menerapkan standar pengajaran inklusif dengan memberikan kesempatan, perhatian, serta dukungan yang proporsional kepada seluruh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing, tanpa membedakan berdasarkan tingkat kemampuan akademik.

  7. Satuan pendidikan perlu meningkatkan edukasi dan komunikasi kepada orang tua/wali melalui komite satuan pendidikan mengenai pentingnya menghargai kemampuan dan perkembangan setiap anak secara individual, serta mendorong orang tua/wali untuk memberikan dukungan berdasarkan kebutuhan dan potensi anak tanpa membandingkannya dengan anak lainnya.

  8. Satuan pendidikan perlu melakukan pembinaan kepada tenaga pendidik dengan mengaitkan nilai yang diajarkan sejalan dengan praktik nyata. Pembentukan ekosistem berintegritas di lingkungan pendidikan tidak hanya mengandalkan kurikulum atau program, tetapi juga penguatan nilai-nilai oleh tenaga pendidik melalui perilaku nyata.

  1. Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.

  2. Sekolah perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, serta menyusun perencanaan dan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.

  3. Sekolah perlu menyusun dan menetapkan aturan secara tertulis, termasuk larangan pemberian/penerimaan hadiah dan imbalan, disertai pencatatan setiap pelanggaran dan tindak lanjut sanksinya.

Unduh laporan

Segera hadir.

Laporan SPI Pendidikan Provinsi Bengkulu 2026 belum tersedia untuk diunduh. Silakan kembali lagi nanti.