Hasil SPI PendidikanProvinsi Banten 2026

Jenjang pendidikan yang dihitung
SMA/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.

Indeks total · Provinsi Banten 2026

71,88

Korektif

Sudah ada upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas meskipun implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal.

Tingkat integritas · indeks 0–100

Pilih tingkat untuk melihat definisi.

01 · Indeks

Dimensi, variabel & indikator

Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.

24 variabel · 63 indikator

Terendah di Karakter: Berani55,31

VariabelRentangNilai dimensiTerendah

Provinsi Banten 2026 → Karakter (74,13) →

Berani 55,31

Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.

3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase

  1. Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran47,69
  2. Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi60,24
  3. Berani menegur orang lain yang melanggar etika64,72

Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.

02 · Temuan Provinsi Banten 2026

58 temuan dalam 16 kelompok temuan

Cakupan pendidikan: Menengah (SMA)

Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.

Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.

Satuan ukur

Menampilkan 58 dari 58 temuan · nilai dalam % responden.

Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.

Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan

  1. T001Fasilitas belajar kurang memadai13,59
  2. T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai15,94

Gratifikasi · 5 temuan

  1. T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas40,95
  2. T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas20,41
  3. T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya8,75
  4. T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu5,90
  5. T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar35,00

Kecurangan Akreditasi · 2 temuan

  1. T018Kecurangan dalam akreditasi21,40
  2. T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan0,00

Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan

  1. T020Melanggar aturan tata tertib83,13
  2. T021Terlambat datang47,68
  3. T022Terlambat mengumpulkan tugas76,53

Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan

  1. T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir31,18
  2. T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar30,63
  3. T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan51,17

Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan

  1. T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)42,05
  2. T028Memilih menyontek daripada belajar25,92
  3. T031Tidak berani menolak ajakan menyontek16,14

Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 4 temuan

  1. T032Berbohong karena takut orang tua/wali marah73,35
  2. T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan67,73
  3. T035Menyalahkan teman agar tidak dihukum7,33
  4. T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk18,83

Ketidaktekunan dalam Belajar · 3 temuan

  1. T038Asyik bermain sampai lupa belajar75,31
  2. T040Tidak mengerjakan tugas kelompok6,11
  3. T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit5,13

Krisis Keteladanan · 5 temuan

  1. T042Berbicara/berperilaku kasar11,81
  2. T043Mencontohkan perilaku buruk14,76
  3. T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur3,18
  4. T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan61,25
  5. T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran42,07

Nepotisme · 4 temuan

  1. T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan8,75
  2. T048Perlakuan khusus kepada peserta didik15,31
  3. T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu12,55
  4. T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan22,51

Normalisasi Pelanggaran · 7 temuan

  1. T051Kesulitan memantau perilaku anak67,67
  2. T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak27,16
  3. T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan19,93
  4. T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak35,78
  5. T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah28,99
  6. T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada11,21
  7. T057Tidak saling mengingatkan untuk tidak berbuat curang75,31

Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan

  1. T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS3,33

Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan

  1. T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa11,81
  2. T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan24,06
  3. T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar5,90
  4. T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi12,18
  5. T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen34,69

Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan

  1. T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah15,87
  2. T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali9,48
  3. T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah11,07
  4. T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati15,09

Perilaku Koruptif · 4 temuan

  1. T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran6,91
  2. T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi16,61
  3. T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru7,33
  4. T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan11,07

Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan

  1. T075Membanding-bandingkan kemampuan anak49,88
  2. T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan16,61
  3. T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar54,28

03 · Rekomendasi

Langkah tindak lanjut menurut dimensi

Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.

0 dari 3 dimensi terbuka

  1. Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.

  2. Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban secara mandiri dan bertanggung jawab.

  3. Mendorong kegiatan yang membangun kepedulian peserta didik dengan cara menerapkan kerja bakti, piket kebersihan, pendampingan teman yang membutuhkan, sehingga pembiasaan dasar empati dan kepedulian lingkungan terbangun secara perlahan. Pihak satuan pendidikan melalui wali kelas juga melakukan pengawasan efektivitas partisipasi peserta didik dan menjadi bahan evaluasi secara berkala.

  1. Pimpinan dan tenaga pendidik perlu menegur secara tegas warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, sedangkan orang tua/wali dibiasakan untuk tidak memaklumi perilaku buruk anak.

  2. Mendorong penguatan internalisasi nilai keadilan melalui Pendidikan Antikorupsi dan keteladanan tenaga pendidik dalam pengambilan keputusan yang objektif, tidak diskriminatif, dan konsisten berlandaskan aturan serta prinsip yang berlaku.

  3. Instansi pembina/pengawas perlu menyusun kebijakan sanksi bagi satuan pendidikan yang terbukti menerima gratifikasi demi kelulusan, dan larangan manipulasi data demi akreditasi. Tenaga pendidik perlu dibekali panduan mendidik peserta didik untuk menolak kecurangan, dan peran Bimbingan Konseling (BK) mulai diperkuat untuk membangun ketahanan moral peserta didik terhadap tekanan teman atau lingkungan.

  4. Satuan pendidikan perlu menumbuhkan kesadaran saling mengingatkan untuk tidak berperilaku curang sebagai komitmen bersama terhadap ekosistem berintegritas. Satuan pendidikan juga perlu memfasilitasi mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya.

  5. Satuan pendidikan perlu menetapkan standar ketepatan waktu kehadiran, memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala disertai pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang terlambat tanpa alasan yang jelas.

  6. Satuan pendidikan perlu melakukan pembinaan kepada tenaga pendidik dengan mengaitkan nilai yang diajarkan sejalan dengan praktik nyata. Pembentukan ekosistem berintegritas di lingkungan pendidikan tidak hanya mengandalkan kurikulum atau program, tetapi juga penguatan nilai-nilai oleh tenaga pendidik melalui perilaku nyata.

  7. Satuan pendidikan perlu menerbitkan aturan tegas terkait larangan pemberian dan penerimaan bingkisan dalam bentuk apa pun pada momen tertentu disertai sosialisasi aturan tersebut secara berkala kepada peserta didik dan orang tua/wali.

  8. Terkait dengan kesulitan orang tua/wali dalam memantau perilaku anak di dunia maya, satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program literasi digital dan parenting berbasis integritas yang membekali orang tua/wali dengan pemahaman tentang risiko digital serta cara mendampingi anak secara efektif di lingkungan daring.

  1. Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.

  2. Sekolah perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, serta menyusun perencanaan dan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.

  3. Sekolah perlu menyusun dan menetapkan aturan secara tertulis, termasuk larangan pemberian/penerimaan hadiah dan imbalan, disertai pencatatan setiap pelanggaran dan tindak lanjut sanksinya.

Unduh laporan

Segera hadir.

Laporan SPI Pendidikan Provinsi Banten 2026 belum tersedia untuk diunduh. Silakan kembali lagi nanti.