Hasil SPI PendidikanProvinsi Bali 2026
- Jenjang pendidikan yang dihitung
- SMA/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.
Indeks total · Provinsi Bali 2026
74,08
AdaptifPerkembangan integritas pendidikan melalui penerapan nilai-nilai integritas lebih stabil, kolaborasi pemangku kepentingan mulai terarah, serta adanya peningkatan tata kelola meskipun masih memerlukan penyempurnaan.
Pilih tingkat untuk melihat definisi.
01 · Indeks
Dimensi, variabel & indikator
Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.
24 variabel · 63 indikator
Terendah di Karakter: Berani50,64
VariabelRentangNilai dimensiTerendah
Provinsi Bali 2026 → Karakter (71,14) →
Berani 50,64
Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.
3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase
- Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran45,82
- Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi51,35
- Berani menegur orang lain yang melanggar etika58,22
Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.
02 · Temuan Provinsi Bali 2026
58 temuan dalam 16 kelompok temuan
Cakupan pendidikan: Menengah (SMA)
Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.
Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.
Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.
Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan
- T001Fasilitas belajar kurang memadai11,99
- T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai15,45
Gratifikasi · 5 temuan
- T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas10,73
- T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas8,33
- T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya4,48
- T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu3,89
- T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar10,99
Kecurangan Akreditasi · 2 temuan
- T018Kecurangan dalam akreditasi16,77
- T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan0,00
Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan
- T020Melanggar aturan tata tertib89,15
- T021Terlambat datang39,83
- T022Terlambat mengumpulkan tugas74,41
Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan
- T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir21,10
- T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar18,59
- T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan42,80
Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan
- T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)62,20
- T028Memilih menyontek daripada belajar40,17
- T031Tidak berani menolak ajakan menyontek20,34
Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 4 temuan
- T032Berbohong karena takut orang tua/wali marah76,10
- T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan77,29
- T035Menyalahkan teman agar tidak dihukum11,19
- T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk22,88
Ketidaktekunan dalam Belajar · 3 temuan
- T038Asyik bermain sampai lupa belajar83,73
- T040Tidak mengerjakan tugas kelompok5,76
- T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit7,12
Krisis Keteladanan · 5 temuan
- T042Berbicara/berperilaku kasar4,49
- T043Mencontohkan perilaku buruk10,48
- T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur7,97
- T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan46,41
- T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran33,23
Nepotisme · 4 temuan
- T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan4,71
- T048Perlakuan khusus kepada peserta didik8,12
- T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu7,78
- T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan14,37
Normalisasi Pelanggaran · 7 temuan
- T051Kesulitan memantau perilaku anak62,44
- T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak31,34
- T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan13,77
- T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak49,00
- T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah28,95
- T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada16,67
- T057Tidak saling mengingatkan untuk tidak berbuat curang83,73
Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan
- T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS2,42
Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan
- T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa11,08
- T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan10,99
- T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar5,09
- T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi8,68
- T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen52,08
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan
- T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah7,78
- T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali8,21
- T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah4,49
- T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati12,19
Perilaku Koruptif · 4 temuan
- T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran5,73
- T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi9,58
- T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru4,23
- T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan2,40
Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan
- T075Membanding-bandingkan kemampuan anak53,56
- T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan16,77
- T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar56,44
03 · Rekomendasi
Langkah tindak lanjut menurut dimensi
Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.
0 dari 3 dimensi terbuka
Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.
Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban secara mandiri dan bertanggung jawab.
Mendorong sekolah untuk memperkuat budaya kejujuran akademik melalui penerapan aturan yang jelas terkait menyontek, menjiplak, dan manipulasi informasi, disertai sosialisasi standar kejujuran akademik secara berkala kepada seluruh warga satuan pendidikan. Upaya ini perlu didukung dengan menyediakan panduan, penguatan kapasitas pendidik, serta pengembangan praktik pembelajaran yang merancang tugas, proses belajar, dan penilaian yang mendorong kejujuran peserta didik.
Pimpinan dan tenaga pendidik perlu menegur secara tegas warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, sedangkan orang tua/wali dibiasakan untuk tidak memaklumi perilaku buruk anak.
Satuan pendidikan menyusun surat edaran perlakuan setara yang memuat larangan eksplisit pemberian perhatian khusus berdasarkan latar belakang sosial-ekonomi atau kemampuan akademis. Forum evaluasi semester dibuka agar tenaga pendidik dapat menyampaikan keberatan tanpa risiko terhadap status kerja. Sedangkan untuk orang tua/wali, sekolah bisa mengadakan sesi edukasi rutin tentang dampak psikologis seperti tindakan membanding-bandingkan anak.
Pimpinan menerapkan pola kepemimpinan yang memberi ruang otonomi bagi tenaga pendidik dalam mengelola kelas dan metode pengajaran, disertai forum umpan balik rutin agar tenaga pendidik merasa dipercaya. Sementara itu, program pembinaan karakter terjadwal disusun bersama pendidik dan orang tua/wali untuk memperkuat kejujuran serta pencegahan pelanggaran peserta didik, dengan evaluasi berkala terhadap efektivitas program tersebut.
Satuan pendidikan perlu menetapkan standar ketepatan waktu kehadiran, memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala disertai pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang terlambat tanpa alasan yang jelas.
Satuan pendidikan perlu menumbuhkan kesadaran saling mengingatkan untuk tidak berperilaku curang sebagai komitmen bersama terhadap ekosistem berintegritas. Satuan pendidikan juga perlu memfasilitasi mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya.
Forum orang tua/wali perlu dimanfaatkan untuk membangun pemahaman bahwa membela anak dari konsekuensi yang adil justru melemahkan karakter tanggung jawab anak dalam jangka panjang, sementara satuan pendidikan perlu tetap konsisten menegakkan aturan.
Terkait dengan kesulitan orang tua/wali dalam memantau perilaku anak di dunia maya, satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program literasi digital dan parenting berbasis integritas yang membekali orang tua/wali dengan pemahaman tentang risiko digital serta cara mendampingi anak secara efektif di lingkungan daring.
Satuan pendidikan perlu melakukan pembinaan kepada tenaga pendidik dengan mengaitkan nilai yang diajarkan sejalan dengan praktik nyata. Pembentukan ekosistem berintegritas di lingkungan pendidikan tidak hanya mengandalkan kurikulum atau program, tetapi juga penguatan nilai-nilai oleh tenaga pendidik melalui perilaku nyata.
Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.
Sekolah perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, serta menyusun perencanaan dan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.
Sekolah perlu menyusun dan menetapkan aturan secara tertulis, termasuk larangan pemberian/penerimaan hadiah dan imbalan, disertai pencatatan setiap pelanggaran dan tindak lanjut sanksinya.

