Hasil SPI PendidikanProvinsi Aceh 2026
- Jenjang pendidikan yang dihitung
- SMA/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.
Indeks total · Provinsi Aceh 2026
72,10
KorektifSudah ada upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas meskipun implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal.
Pilih tingkat untuk melihat definisi.
01 · Indeks
Dimensi, variabel & indikator
Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.
24 variabel · 63 indikator
Terendah di Karakter: Berani48,16
VariabelRentangNilai dimensiTerendah
Provinsi Aceh 2026 → Karakter (74,30) →
Berani 48,16
Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.
3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase
- Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran38,24
- Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi51,91
- Berani menegur orang lain yang melanggar etika62,20
Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.
02 · Temuan Provinsi Aceh 2026
58 temuan dalam 16 kelompok temuan
Cakupan pendidikan: Menengah (SMA)
Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.
Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.
Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.
Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan
- T001Fasilitas belajar kurang memadai17,11
- T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai14,40
Gratifikasi · 5 temuan
- T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas22,62
- T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas6,98
- T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya6,56
- T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu5,00
- T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar18,11
Kecurangan Akreditasi · 2 temuan
- T018Kecurangan dalam akreditasi18,00
- T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan0,00
Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan
- T020Melanggar aturan tata tertib81,41
- T021Terlambat datang49,30
- T022Terlambat mengumpulkan tugas73,80
Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan
- T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir22,16
- T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar23,87
- T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan41,14
Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan
- T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)43,10
- T028Memilih menyontek daripada belajar22,54
- T031Tidak berani menolak ajakan menyontek22,54
Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 4 temuan
- T032Berbohong karena takut orang tua/wali marah63,10
- T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan62,54
- T035Menyalahkan teman agar tidak dihukum11,27
- T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk24,79
Ketidaktekunan dalam Belajar · 3 temuan
- T038Asyik bermain sampai lupa belajar66,20
- T040Tidak mengerjakan tugas kelompok6,20
- T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit5,63
Krisis Keteladanan · 5 temuan
- T042Berbicara/berperilaku kasar12,50
- T043Mencontohkan perilaku buruk14,50
- T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur2,82
- T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan46,50
- T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran33,00
Nepotisme · 4 temuan
- T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan8,64
- T048Perlakuan khusus kepada peserta didik13,99
- T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu10,00
- T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan18,00
Normalisasi Pelanggaran · 7 temuan
- T051Kesulitan memantau perilaku anak64,46
- T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak19,42
- T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan13,50
- T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak36,78
- T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah25,15
- T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada11,98
- T057Tidak saling mengingatkan untuk tidak berbuat curang78,59
Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan
- T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS4,06
Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan
- T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa15,50
- T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan20,58
- T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar8,50
- T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi12,00
- T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen67,44
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan
- T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah14,50
- T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali14,05
- T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah8,50
- T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati17,36
Perilaku Koruptif · 4 temuan
- T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran8,66
- T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi13,50
- T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru10,74
- T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan8,00
Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan
- T075Membanding-bandingkan kemampuan anak43,66
- T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan23,50
- T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar54,93
03 · Rekomendasi
Langkah tindak lanjut menurut dimensi
Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.
0 dari 3 dimensi terbuka
Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.
Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban secara mandiri dan bertanggung jawab.
Mendorong pembelajaran kolaboratif dengan pembagian peran yang jelas, serta apresiasi terhadap kontribusi setiap anggota, didukung oleh keteladanan tenaga pendidik dalam menghargai pendapat dan kontribusi peserta didik secara wajar serta menghindari perlakuan yang menumbuhkan sikap merasa lebih unggul berdasarkan prestasi, kemampuan, atau status.
Pimpinan dan tenaga pendidik perlu menegur secara tegas warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, sedangkan orang tua/wali dibiasakan untuk tidak memaklumi perilaku buruk anak.
Mendorong penguatan internalisasi nilai keadilan melalui Pendidikan Antikorupsi dan keteladanan tenaga pendidik dalam pengambilan keputusan yang objektif, tidak diskriminatif, dan konsisten berlandaskan aturan serta prinsip yang berlaku.
Instansi pembina/pengawas perlu menguatkan penerapan pemberian sanksi kepada satuan pendidikan yang menerima gratifikasi demi kelulusan dan melakukan manipulasi data demi akreditasi. Optimalisasi peran BK dilakukan untuk memperkuat ketahanan moral peserta didik, sementara tenaga pendidik diberi ruang refleksi menjaga pengajaran yang jujur.
Satuan pendidikan perlu menumbuhkan kesadaran saling mengingatkan untuk tidak berperilaku curang sebagai komitmen bersama terhadap ekosistem berintegritas. Satuan pendidikan juga perlu memfasilitasi mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya.
Terkait dengan kesulitan orang tua/wali dalam memantau perilaku anak di dunia maya, satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program literasi digital dan parenting berbasis integritas yang membekali orang tua/wali dengan pemahaman tentang risiko digital serta cara mendampingi anak secara efektif di lingkungan daring.
Satuan pendidikan perlu menetapkan standar ketepatan waktu kehadiran, memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala disertai pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang terlambat tanpa alasan yang jelas.
Satuan pendidikan perlu melembagakan dan menerapkan standar pengajaran inklusif dengan memberikan kesempatan, perhatian, serta dukungan yang proporsional kepada seluruh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing, tanpa membedakan berdasarkan tingkat kemampuan akademik.
Satuan pendidikan perlu meningkatkan edukasi dan komunikasi kepada orang tua/wali melalui komite satuan pendidikan mengenai pentingnya menghargai kemampuan dan perkembangan setiap anak secara individual, serta mendorong orang tua/wali untuk memberikan dukungan berdasarkan kebutuhan dan potensi anak tanpa membandingkannya dengan anak lainnya.
Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.
Sekolah perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, serta menyusun perencanaan dan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.
Menyediakan rincian laporan keuangan, alur layanan administrasi dan rencana pengadaan barang/jasa melalui media yang mudah diakses, serta menyusun mekanisme pengadaan barang/jasa yang sesuai ketentuan dan mendokumentasikan proses pemilihan penyedia.

