Hasil SPI PendidikanNasional 2026
- Jenjang pendidikan yang dihitung
- SD-SMA/Sederajat + DiktiIndeks nasional dihitung dari seluruh jenjang, yaitu SD hingga perguruan tinggi, sehingga cakupannya lebih luas daripada indeks provinsi, kabupaten/kota, atau domain.
Indeks total · Nasional 2026
73,30
AdaptifPerkembangan integritas pendidikan melalui penerapan nilai-nilai integritas lebih stabil, kolaborasi pemangku kepentingan mulai terarah, serta adanya peningkatan tata kelola meskipun masih memerlukan penyempurnaan.
Pilih tingkat untuk melihat definisi.
01 · Indeks
Dimensi, variabel & indikator
Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.
24 variabel · 73 indikator
Terendah di Karakter: Berani52,87
VariabelRentangNilai dimensiTerendah
Nasional 2026 → Karakter (74,24) →
Berani 52,87
Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.
3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase
- Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran44,85
- Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi57,93
- Berani menegur orang lain yang melanggar etika62,02
Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.
02 · Temuan Nasional 2026
72 temuan dalam 18 kelompok temuan
Cakupan pendidikan: Nasional · gabungan jenjang pendidikan
Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas. Berkas nasional tidak memisahkan temuan menurut jenjang.
Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.
Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.
Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan
- T001Fasilitas belajar kurang memadai17,72
- T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai20,66
Gratifikasi · 8 temuan
- T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas28,23
- T004Membayar pihak lain untuk menyelesaikan tugas akhirnya42,78
- T005Memberikan bingkisan kepada tenaga pendidik pada saat tertentu36,02
- T006Memberikan sesuatu untuk penempatan jabatan7,66
- T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas11,56
- T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya5,77
- T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu5,25
- T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar24,40
Isu Transparansi Sistem dan Kebijakan · 3 temuan
- T012Kesulitan menyampaikan keluhan, pendapat atau saran26,06
- T013Seleksi/pemilihan pejabat menurut kepentingan pribadi/kelompok17,87
- T014Seleksi/pemilihan pimpinan tidak transparan20,26
Kecurangan Akademik Tenaga Pendidik · 1 temuan
- T017Mencantumkan nama tanpa berkontribusi dalam penelitian15,17
Kecurangan Akreditasi · 2 temuan
- T018Kecurangan dalam akreditasi21,75
- T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan1,64
Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan
- T020Melanggar aturan tata tertib77,57
- T021Terlambat datang44,59
- T022Terlambat mengumpulkan tugas67,28
Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan
- T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir18,09
- T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar23,02
- T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan32,47
Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 5 temuan
- T026Ikut menyontek/ plagiat ketika melihat teman48,39
- T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)27,78
- T028Memilih menyontek daripada belajar16,93
- T030Plagiarisme39,68
- T031Tidak berani menolak ajakan menyontek18,30
Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 5 temuan
- T032Berbohong karena takut orang tua/wali marah71,54
- T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan57,46
- T035Menyalahkan teman agar tidak dihukum12,73
- T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk14,04
- T037Tidak berani mengakui kesalahan yang dilakukan10,94
Ketidaktekunan dalam Belajar · 4 temuan
- T038Asyik bermain sampai lupa belajar68,53
- T039Kesulitan mengatur waktu belajar80,71
- T040Tidak mengerjakan tugas kelompok7,38
- T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit6,48
Krisis Keteladanan · 5 temuan
- T042Berbicara/berperilaku kasar10,14
- T043Mencontohkan perilaku buruk13,24
- T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur3,08
- T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan51,24
- T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran33,30
Nepotisme · 4 temuan
- T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan7,29
- T048Perlakuan khusus kepada peserta didik8,70
- T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu8,45
- T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan22,14
Normalisasi Pelanggaran · 7 temuan
- T051Kesulitan memantau perilaku anak64,64
- T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak25,67
- T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan10,97
- T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak43,20
- T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah25,77
- T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada14,39
- T057Tidak saling mengingatkan untuk tidak berbuat curang53,97
Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan
- T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS3,63
Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 6 temuan
- T059Audit laporan keuangan kurang sesuai dengan realisasi penggunaan dana12,89
- T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa12,14
- T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan13,89
- T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar7,42
- T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi11,61
- T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen36,72
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 6 temuan
- T065Informasi tentang proses seleksi beasiswa yang kurang transparan37,12
- T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah9,76
- T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali8,47
- T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah5,95
- T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati16,23
- T070Masih ada biaya yang dikenakan kepada peserta didik46,41
Perilaku Koruptif · 4 temuan
- T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran9,25
- T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi12,92
- T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru8,31
- T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan7,11
Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan
- T075Membanding-bandingkan kemampuan anak36,46
- T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan18,91
- T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar46,03
03 · Rekomendasi
Langkah tindak lanjut menurut dimensi
Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.
0 dari 3 dimensi terbuka
Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan, selaras dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral menjadi nilai yang dihargai.
Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas akademik, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas yang relevan dengan jenjang masing-masing, agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban akademik secara mandiri dan bertanggung jawab.
Memperkuat internalisasi nilai keadilan yang sudah mulai terbentuk melalui pembiasaan yang konsisten dalam Pendidikan Antikorupsi serta penguatan keteladanan tenaga pendidik dalam pengambilan keputusan yang objektif, tidak diskriminatif, dan berlandaskan aturan serta prinsip yang berlaku.
Pimpinan dan tenaga pendidik perlu menegur secara tegas warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, sedangkan keluarga peserta didik didorong untuk tidak memaklumi perilaku buruk anak.
Mendorong penguatan internalisasi nilai keadilan melalui Pendidikan Antikorupsi serta keteladanan tenaga pendidik dalam pengambilan keputusan yang objektif, tidak diskriminatif, dan konsisten berlandaskan aturan serta prinsip yang berlaku.
Instansi pembina/pengawas perlu menguatkan penerapan sanksi kepada satuan pendidikan yang menerima gratifikasi terkait penilaian akademik dan kelulusan, serta melakukan manipulasi data untuk kepentingan akreditasi. Optimalisasi peran BK perlu dilakukan untuk memperkuat ketahanan moral peserta didik, sementara tenaga pendidik perlu diberi ruang untuk melakukan refleksi guna menjaga pengajaran yang jujur.
Satuan pendidikan perlu menetapkan ketentuan yang jelas mengenai larangan pemberian bingkisan, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada tenaga pendidik serta meningkatkan pemahaman tentang pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau berpotensi menjadi gratifikasi.
Satuan pendidikan perlu memperkuat pencegahan dan pengawasan terhadap praktik pengerjaan tugas akademik oleh pihak lain melalui mekanisme verifikasi, pendampingan akademik, serta penerapan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan.
Satuan pendidikan perlu menumbuhkan kesadaran saling mengingatkan untuk tidak berperilaku curang sebagai komitmen bersama terhadap ekosistem berintegritas. Satuan pendidikan juga perlu memfasilitasi mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga satuan pendidikan di semua jenjang.
Satuan pendidikan perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan.
Satuan pendidikan perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran serta menyusun perencanaan maupun penggunaan anggaran termasuk dana BOS di jenjang Dasmen dan anggaran operasional di jenjang perguruan tinggi sesuai kebutuhan. Selanjutnya, hasil pemetaan disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.
Menyediakan kanal pengaduan dan konsultasi bagi orang tua/wali serta mencatat setiap keluhan, tindak lanjut, dan hasil penanganannya. Selain itu, penyampaian perkembangan perilaku peserta didik secara berkala perlu dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur di seluruh jenjang.
Menetapkan dasar dan rincian setiap biaya kegiatan secara tertulis sebelum penarikan, memperoleh persetujuan sesuai kewenangan, serta menyampaikan informasi mengenai realisasi penggunaannya kepada peserta didik secara transparan.
Mempublikasikan informasi beasiswa dan bantuan pendidikan yang mencakup persyaratan, jadwal, tahapan seleksi, kriteria penilaian, dan pengumuman hasil melalui portal atau media resmi satuan pendidikan.

