Hasil SPI PendidikanKabupaten Deiyai 2026

Jenjang pendidikan yang dihitung
SD-SMA/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.

Indeks total · Kabupaten Deiyai 2026

42,13

Rentan

Lemahnya internalisasi nilai-nilai integritas, rendahnya sinergi penciptaan ekosistem berintegritas dari pemangku kepentingan, dan buruknya tata kelola.

Tingkat integritas · indeks 0–100

Pilih tingkat untuk melihat definisi.

01 · Indeks

Dimensi, variabel & indikator

Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.

24 variabel · 63 indikator

Terendah di Karakter: Berani27,12

VariabelRentangNilai dimensiTerendah

Kabupaten Deiyai 2026 → Karakter (39,61) →

Berani 27,12

Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.

3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase

  1. Berani menegur orang lain yang melanggar etika25,31
  2. Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran27,40
  3. Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi28,66

Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.

02 · Temuan Kabupaten Deiyai 2026

59 temuan dalam 16 kelompok temuan

Cakupan pendidikan: Dasar dan Menengah (SD sampai SMA)

Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.

Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.

Satuan ukur

Menampilkan 59 dari 59 temuan · nilai dalam % responden.

Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.

Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan

  1. T001Fasilitas belajar kurang memadai35,70
  2. T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai38,52

Gratifikasi · 5 temuan

  1. T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas59,84
  2. T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas46,15
  3. T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya57,95
  4. T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu56,25
  5. T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar35,25

Kecurangan Akreditasi · 2 temuan

  1. T018Kecurangan dalam akreditasi64,06
  2. T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan25,00

Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan

  1. T020Melanggar aturan tata tertib91,72
  2. T021Terlambat datang85,80
  3. T022Terlambat mengumpulkan tugas85,80

Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan

  1. T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir52,22
  2. T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar57,79
  3. T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan66,34

Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan

  1. T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)86,39
  2. T028Memilih menyontek daripada belajar82,25
  3. T031Tidak berani menolak ajakan menyontek47,34

Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 5 temuan

  1. T032Berbohong karena takut orang tua/wali marah100,00
  2. T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan89,94
  3. T035Menyalahkan teman agar tidak dihukum100,00
  4. T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk49,11
  5. T037Tidak berani mengakui kesalahan yang dilakukan37,97

Ketidaktekunan dalam Belajar · 3 temuan

  1. T038Asyik bermain sampai lupa belajar82,25
  2. T040Tidak mengerjakan tugas kelompok63,64
  3. T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit33,73

Krisis Keteladanan · 5 temuan

  1. T042Berbicara/berperilaku kasar44,27
  2. T043Mencontohkan perilaku buruk46,35
  3. T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur47,93
  4. T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan46,35
  5. T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran69,27

Nepotisme · 4 temuan

  1. T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan38,93
  2. T048Perlakuan khusus kepada peserta didik29,51
  3. T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu27,60
  4. T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan64,06

Normalisasi Pelanggaran · 7 temuan

  1. T051Kesulitan memantau perilaku anak79,89
  2. T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak86,03
  3. T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan50,52
  4. T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak83,80
  5. T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah43,74
  6. T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada77,65
  7. T057Tidak saling mengingatkan untuk tidak berbuat curang81,82

Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan

  1. T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS26,18

Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan

  1. T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa60,42
  2. T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan42,62
  3. T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar27,08
  4. T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi36,98
  5. T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen59,62

Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan

  1. T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah36,46
  2. T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali37,99
  3. T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah33,85
  4. T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati79,33

Perilaku Koruptif · 4 temuan

  1. T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran61,85
  2. T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi47,40
  3. T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru39,66
  4. T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan44,79

Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan

  1. T075Membanding-bandingkan kemampuan anak79,29
  2. T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan47,92
  3. T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar77,51

03 · Rekomendasi

Langkah tindak lanjut menurut dimensi

Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.

0 dari 3 dimensi terbuka

  1. Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.

  2. Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban secara mandiri dan bertanggung jawab.

  3. Mendorong satuan pendidikan untuk menegakkan konsekuensi secara konsisten atas setiap pelanggaran agar peserta didik belajar bertanggung jawab atas tindakannya, disertai sosialisasi kepada orang tua/wali agar memiliki pemahaman yang sama bahwa pemberian konsekuensi merupakan bagian dari upaya pembentukan karakter tanggung jawab peserta didik.

  4. Satuan pendidikan perlu melibatkan orang tua/wali melalui forum satuan pendidikan untuk membangun kesadaran bahwa menciptakan ruang yang aman bagi anak untuk mengakui kesalahan secara jujur jauh lebih penting daripada memberikan respons yang menimbulkan rasa takut. Penguatan nilai kejujuran dan keberanian melalui Pendidikan Antikorupsi perlu ditingkatkan agar peserta didik terbiasa menghadapi dan bertanggung jawab atas kesalahannya sendiri.

  5. Satuan pendidikan perlu membangun budaya bertanggung jawab atas kesalahan sendiri melalui penerapan mekanisme penyelesaian masalah yang adil dan berbasis bukti. Selain itu, perlu menciptakan lingkungan yang aman bagi peserta didik untuk mengakui kesalahan tanpa dibayangi rasa takut hukuman yang berlebihan, serta penguatan nilai kejujuran dan tanggung jawab melalui Pendidikan Antikorupsi agar peserta didik memahami bahwa mengalihkan kesalahan kepada orang lain adalah bentuk ketidakadilan yang merugikan pihak lain.

  1. Instansi pembina/pengawas perlu menyusun kebijakan sanksi bagi satuan pendidikan yang terbukti menerima gratifikasi demi kelulusan, dan larangan manipulasi data demi akreditasi. Tenaga pendidik perlu dibekali panduan mendidik peserta didik untuk menolak kecurangan, dan peran Bimbingan Konseling (BK) mulai diperkuat untuk membangun ketahanan moral peserta didik terhadap tekanan teman atau lingkungan.

  2. Pimpinan dan tenaga pendidik perlu menegur secara tegas warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, sedangkan orang tua/wali dibiasakan untuk tidak memaklumi perilaku buruk anak.

  3. Pimpinan perlu membangun kepercayaan terhadap kemampuan peserta didik dan menunjukkan keteladanan perilaku berintegritas secara konsisten, serta memberikan kepercayaan dan dukungan yang setara kepada tenaga pendidik dalam menjalankan tugas mengajar tanpa intervensi berlebihan. Sementara itu, pendidik dan orang tua/wali didorong untuk aktif memberi motivasi dan penguatan agar peserta didik berani bersikap jujur serta menghindari pelanggaran.

  4. Satuan pendidikan perlu menumbuhkan kesadaran saling mengingatkan untuk tidak berperilaku curang sebagai komitmen bersama terhadap ekosistem berintegritas. Satuan pendidikan juga perlu memfasilitasi mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya.

  5. Satuan pendidikan perlu menetapkan standar ketepatan waktu kehadiran, memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala disertai pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang terlambat tanpa alasan yang jelas.

  6. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi secara berkala untuk membangun kesadaran orang tua/wali bahwa perilaku memaklumi perbuatan tidak baik anak dapat menghambat pembentukan karakter anak dalam jangka panjang.

  7. Forum orang tua/wali perlu dimanfaatkan untuk membangun pemahaman bahwa membela anak dari konsekuensi yang adil justru melemahkan karakter tanggung jawab anak dalam jangka panjang, sementara satuan pendidikan perlu tetap konsisten menegakkan aturan.

  8. Terkait dengan kesulitan orang tua/wali dalam memantau perilaku anak di dunia maya, satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program literasi digital dan parenting berbasis integritas yang membekali orang tua/wali dengan pemahaman tentang risiko digital serta cara mendampingi anak secara efektif di lingkungan daring.

  1. Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.

  2. Menyediakan rincian laporan keuangan, alur layanan administrasi dan rencana pengadaan barang/jasa melalui media yang mudah diakses, serta menyusun mekanisme pengadaan barang/jasa yang sesuai ketentuan dan mendokumentasikan proses pemilihan penyedia.

  3. Sekolah perlu menyusun dan menetapkan aturan secara tertulis, termasuk larangan pemberian/penerimaan hadiah dan imbalan, disertai pencatatan setiap pelanggaran dan tindak lanjut sanksinya.

Unduh laporan

Segera hadir.

Laporan SPI Pendidikan Kabupaten Deiyai 2026 belum tersedia untuk diunduh. Silakan kembali lagi nanti.