Hasil SPI PendidikanKabupaten Boven Digoel 2026
- Jenjang pendidikan yang dihitung
- SD-SMA/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.
Indeks total · Kabupaten Boven Digoel 2026
62,55
KorektifSudah ada upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas meskipun implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal.
Pilih tingkat untuk melihat definisi.
01 · Indeks
Dimensi, variabel & indikator
Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.
24 variabel · 63 indikator
Terendah di Karakter: Berani45,79
VariabelRentangNilai dimensiTerendah
Kabupaten Boven Digoel 2026 → Karakter (62,02) →
Berani 45,79
Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.
3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase
- Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran34,18
- Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi56,06
- Berani menegur orang lain yang melanggar etika56,63
Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.
02 · Temuan Kabupaten Boven Digoel 2026
59 temuan dalam 16 kelompok temuan
Cakupan pendidikan: Dasar dan Menengah (SD sampai SMA)
Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.
Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.
Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.
Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan
- T001Fasilitas belajar kurang memadai30,82
- T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai39,78
Gratifikasi · 5 temuan
- T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas23,04
- T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas12,50
- T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya11,65
- T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu13,45
- T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar37,99
Kecurangan Akreditasi · 2 temuan
- T018Kecurangan dalam akreditasi39,91
- T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan1,79
Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan
- T020Melanggar aturan tata tertib92,63
- T021Terlambat datang74,21
- T022Terlambat mengumpulkan tugas87,89
Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan
- T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir30,50
- T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar53,05
- T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan58,42
Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan
- T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)44,21
- T028Memilih menyontek daripada belajar33,16
- T031Tidak berani menolak ajakan menyontek29,47
Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 5 temuan
- T032Berbohong karena takut orang tua/wali marah84,21
- T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan74,74
- T035Menyalahkan teman agar tidak dihukum23,16
- T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk15,79
- T037Tidak berani mengakui kesalahan yang dilakukan21,05
Ketidaktekunan dalam Belajar · 3 temuan
- T038Asyik bermain sampai lupa belajar82,11
- T040Tidak mengerjakan tugas kelompok8,42
- T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit20,53
Krisis Keteladanan · 5 temuan
- T042Berbicara/berperilaku kasar22,42
- T043Mencontohkan perilaku buruk27,35
- T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur5,26
- T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan64,13
- T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran39,91
Nepotisme · 4 temuan
- T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan15,41
- T048Perlakuan khusus kepada peserta didik10,39
- T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu16,59
- T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan43,50
Normalisasi Pelanggaran · 7 temuan
- T051Kesulitan memantau perilaku anak78,49
- T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak40,70
- T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan26,91
- T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak62,21
- T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah33,26
- T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada17,44
- T057Tidak saling mengingatkan untuk tidak berbuat curang82,11
Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan
- T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS9,87
Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan
- T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa25,56
- T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan30,11
- T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar14,80
- T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi24,66
- T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen35,71
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan
- T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah25,11
- T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali13,95
- T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah16,59
- T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati28,49
Perilaku Koruptif · 4 temuan
- T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran14,36
- T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi26,46
- T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru20,35
- T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan6,73
Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan
- T075Membanding-bandingkan kemampuan anak53,16
- T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan29,15
- T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar46,32
03 · Rekomendasi
Langkah tindak lanjut menurut dimensi
Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.
0 dari 3 dimensi terbuka
Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.
Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban secara mandiri dan bertanggung jawab.
Mendorong pembelajaran kolaboratif dengan pembagian peran yang jelas, serta apresiasi terhadap kontribusi setiap anggota, didukung oleh keteladanan tenaga pendidik dalam menghargai pendapat dan kontribusi peserta didik secara wajar serta menghindari perlakuan yang menumbuhkan sikap merasa lebih unggul berdasarkan prestasi, kemampuan, atau status.
Satuan pendidikan perlu menerapkan kebijakan pengumpulan tugas yang tegas dengan konsekuensi yang diberlakukan secara konsisten, didukung pembiasaan peserta didik untuk merencanakan pengerjaan tugas sejak dini melalui bimbingan tenaga pendidik dalam menyusun jadwal belajar yang realistis agar peserta didik terbiasa memenuhi kewajiban akademiknya tepat waktu.
Instansi pembina/pengawas perlu menyusun kebijakan sanksi bagi satuan pendidikan yang terbukti menerima gratifikasi demi kelulusan, dan larangan manipulasi data demi akreditasi. Tenaga pendidik perlu dibekali panduan mendidik peserta didik untuk menolak kecurangan, dan peran Bimbingan Konseling (BK) mulai diperkuat untuk membangun ketahanan moral peserta didik terhadap tekanan teman atau lingkungan.
Pimpinan dan tenaga pendidik perlu menegur secara tegas warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, sedangkan orang tua/wali dibiasakan untuk tidak memaklumi perilaku buruk anak.
Pimpinan perlu memperkuat penerapan keteladanan dengan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi dan melarang keras perilaku tidak tertib pendidik di hadapan peserta didik. Kode perilaku keteladanan disusun dan disosialisasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, dan kampanye budaya integritas dipasang di area satuan pendidikan.
Satuan pendidikan perlu menumbuhkan kesadaran saling mengingatkan untuk tidak berperilaku curang sebagai komitmen bersama terhadap ekosistem berintegritas. Satuan pendidikan juga perlu memfasilitasi mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya.
Satuan pendidikan perlu menetapkan standar ketepatan waktu kehadiran, memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala disertai pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang terlambat tanpa alasan yang jelas.
Satuan pendidikan perlu menegakkan tata tertib secara konsisten melalui sosialisasi berkala agar dipahami, diterima, dan dipatuhi sebagai norma bersama di lingkungan pendidikan.
Terkait dengan kesulitan orang tua/wali dalam memantau perilaku anak di dunia maya, satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program literasi digital dan parenting berbasis integritas yang membekali orang tua/wali dengan pemahaman tentang risiko digital serta cara mendampingi anak secara efektif di lingkungan daring.
Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.
Sekolah perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, serta menyusun perencanaan dan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.
Sekolah perlu menyusun dan menetapkan aturan secara tertulis, termasuk larangan pemberian/penerimaan hadiah dan imbalan, disertai pencatatan setiap pelanggaran dan tindak lanjut sanksinya.

