Hasil SPI PendidikanKabupaten Biak Numfor 2026
- Jenjang pendidikan yang dihitung
- SD-SMA/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.
Indeks total · Kabupaten Biak Numfor 2026
66,50
KorektifSudah ada upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas meskipun implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal.
Pilih tingkat untuk melihat definisi.
01 · Indeks
Dimensi, variabel & indikator
Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.
24 variabel · 63 indikator
Terendah di Karakter: Berani52,15
VariabelRentangNilai dimensiTerendah
Kabupaten Biak Numfor 2026 → Karakter (65,17) →
Berani 52,15
Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.
3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase
- Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran37,29
- Berani menegur orang lain yang melanggar etika65,24
- Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi66,66
Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.
02 · Temuan Kabupaten Biak Numfor 2026
59 temuan dalam 16 kelompok temuan
Cakupan pendidikan: Dasar dan Menengah (SD sampai SMA)
Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.
Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.
Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.
Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan
- T001Fasilitas belajar kurang memadai23,25
- T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai37,29
Gratifikasi · 5 temuan
- T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas16,45
- T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas30,84
- T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya8,09
- T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu12,97
- T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar35,78
Kecurangan Akreditasi · 2 temuan
- T018Kecurangan dalam akreditasi40,33
- T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan4,67
Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan
- T020Melanggar aturan tata tertib86,32
- T021Terlambat datang71,05
- T022Terlambat mengumpulkan tugas83,95
Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan
- T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir29,78
- T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar51,79
- T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan53,13
Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan
- T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)39,74
- T028Memilih menyontek daripada belajar28,42
- T031Tidak berani menolak ajakan menyontek22,37
Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 5 temuan
- T032Berbohong karena takut orang tua/wali marah70,66
- T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan70,26
- T035Menyalahkan teman agar tidak dihukum15,57
- T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk6,84
- T037Tidak berani mengakui kesalahan yang dilakukan9,86
Ketidaktekunan dalam Belajar · 3 temuan
- T038Asyik bermain sampai lupa belajar79,74
- T040Tidak mengerjakan tugas kelompok6,59
- T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit12,37
Krisis Keteladanan · 5 temuan
- T042Berbicara/berperilaku kasar27,36
- T043Mencontohkan perilaku buruk25,71
- T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur6,32
- T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan62,97
- T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran36,56
Nepotisme · 4 temuan
- T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan12,24
- T048Perlakuan khusus kepada peserta didik13,94
- T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu17,22
- T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan49,53
Normalisasi Pelanggaran · 7 temuan
- T051Kesulitan memantau perilaku anak74,27
- T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak35,38
- T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan22,64
- T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak52,92
- T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah27,49
- T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada17,54
- T057Tidak saling mengingatkan untuk tidak berbuat curang66,47
Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan
- T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS13,84
Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan
- T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa26,18
- T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan31,45
- T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar17,45
- T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi18,87
- T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen28,04
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan
- T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah21,46
- T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali9,65
- T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah19,10
- T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati21,35
Perilaku Koruptif · 4 temuan
- T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran9,16
- T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi22,64
- T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru10,23
- T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan8,49
Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan
- T075Membanding-bandingkan kemampuan anak45,79
- T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan27,12
- T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar41,84
03 · Rekomendasi
Langkah tindak lanjut menurut dimensi
Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.
0 dari 3 dimensi terbuka
Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.
Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban secara mandiri dan bertanggung jawab.
Mendorong sekolah untuk memperkuat budaya kejujuran akademik melalui penerapan aturan yang jelas terkait menyontek, menjiplak, dan manipulasi informasi, disertai sosialisasi standar kejujuran akademik secara berkala kepada seluruh warga satuan pendidikan. Upaya ini perlu didukung dengan menyediakan panduan, penguatan kapasitas pendidik, serta pengembangan praktik pembelajaran yang merancang tugas, proses belajar, dan penilaian yang mendorong kejujuran peserta didik.
Instansi pembina/pengawas perlu menyusun kebijakan sanksi bagi satuan pendidikan yang terbukti menerima gratifikasi demi kelulusan, dan larangan manipulasi data demi akreditasi. Tenaga pendidik perlu dibekali panduan mendidik peserta didik untuk menolak kecurangan, dan peran Bimbingan Konseling (BK) mulai diperkuat untuk membangun ketahanan moral peserta didik terhadap tekanan teman atau lingkungan.
Pimpinan dan tenaga pendidik perlu menegur secara tegas warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, sedangkan orang tua/wali dibiasakan untuk tidak memaklumi perilaku buruk anak.
Pimpinan perlu memperkuat penerapan keteladanan dengan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi dan melarang keras perilaku tidak tertib pendidik di hadapan peserta didik. Kode perilaku keteladanan disusun dan disosialisasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, dan kampanye budaya integritas dipasang di area satuan pendidikan.
Satuan pendidikan perlu menumbuhkan kesadaran saling mengingatkan untuk tidak berperilaku curang sebagai komitmen bersama terhadap ekosistem berintegritas. Satuan pendidikan juga perlu memfasilitasi mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya.
Satuan pendidikan perlu menetapkan standar ketepatan waktu kehadiran, memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala disertai pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang terlambat tanpa alasan yang jelas.
Terkait dengan kesulitan orang tua/wali dalam memantau perilaku anak di dunia maya, satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program literasi digital dan parenting berbasis integritas yang membekali orang tua/wali dengan pemahaman tentang risiko digital serta cara mendampingi anak secara efektif di lingkungan daring.
Satuan pendidikan perlu melakukan pembinaan kepada tenaga pendidik dengan mengaitkan nilai yang diajarkan sejalan dengan praktik nyata. Pembentukan ekosistem berintegritas di lingkungan pendidikan tidak hanya mengandalkan kurikulum atau program, tetapi juga penguatan nilai-nilai oleh tenaga pendidik melalui perilaku nyata.
Satuan pendidikan perlu menegakkan tata tertib secara konsisten melalui sosialisasi berkala agar dipahami, diterima, dan dipatuhi sebagai norma bersama di lingkungan pendidikan.
Sekolah perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, serta menyusun perencanaan dan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.
Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.
Sekolah perlu menyusun dan menetapkan aturan secara tertulis, termasuk larangan pemberian/penerimaan hadiah dan imbalan, disertai pencatatan setiap pelanggaran dan tindak lanjut sanksinya.

