Hasil SPI PendidikanKabupaten Batang 2026

Jenjang pendidikan yang dihitung
SD-SMP/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.

Indeks total · Kabupaten Batang 2026

77,45

Adaptif

Perkembangan integritas pendidikan melalui penerapan nilai-nilai integritas lebih stabil, kolaborasi pemangku kepentingan mulai terarah, serta adanya peningkatan tata kelola meskipun masih memerlukan penyempurnaan.

Tingkat integritas · indeks 0–100

Pilih tingkat untuk melihat definisi.

01 · Indeks

Dimensi, variabel & indikator

Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.

24 variabel · 61 indikator

Terendah di Karakter: Berani52,12

VariabelRentangNilai dimensiTerendah

Kabupaten Batang 2026 → Karakter (76,23) →

Berani 52,12

Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.

3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase

  1. Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran40,03
  2. Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi62,12
  3. Berani menegur orang lain yang melanggar etika62,95

Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.

02 · Temuan Kabupaten Batang 2026

55 temuan dalam 16 kelompok temuan

Cakupan pendidikan: Dasar (SD dan SMP)

Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.

Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.

Satuan ukur

Menampilkan 55 dari 55 temuan · nilai dalam % responden.

Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.

Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan

  1. T001Fasilitas belajar kurang memadai13,01
  2. T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai25,10

Gratifikasi · 5 temuan

  1. T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas20,72
  2. T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas12,99
  3. T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya5,06
  4. T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu1,20
  5. T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar13,17

Kecurangan Akreditasi · 2 temuan

  1. T018Kecurangan dalam akreditasi19,28
  2. T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan1,30

Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan

  1. T020Melanggar aturan tata tertib70,85
  2. T021Terlambat datang29,15
  3. T022Terlambat mengumpulkan tugas61,99

Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan

  1. T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir13,25
  2. T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar13,58
  3. T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan27,43

Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan

  1. T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)23,25
  2. T028Memilih menyontek daripada belajar13,65
  3. T031Tidak berani menolak ajakan menyontek16,97

Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 3 temuan

  1. T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan55,35
  2. T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk16,97
  3. T037Tidak berani mengakui kesalahan yang dilakukan11,44

Ketidaktekunan dalam Belajar · 2 temuan

  1. T038Asyik bermain sampai lupa belajar65,68
  2. T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit5,90

Krisis Keteladanan · 5 temuan

  1. T042Berbicara/berperilaku kasar1,81
  2. T043Mencontohkan perilaku buruk8,43
  3. T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur3,32
  4. T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan48,80
  5. T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran28,92

Nepotisme · 4 temuan

  1. T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan2,47
  2. T048Perlakuan khusus kepada peserta didik4,94
  3. T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu4,22
  4. T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan17,47

Normalisasi Pelanggaran · 6 temuan

  1. T051Kesulitan memantau perilaku anak66,67
  2. T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak30,92
  3. T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan8,43
  4. T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak49,80
  5. T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah27,64
  6. T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada14,06

Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan

  1. T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS0,60

Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan

  1. T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa6,02
  2. T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan2,88
  3. T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar6,63
  4. T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi3,61
  5. T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen24,68

Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan

  1. T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah3,61
  2. T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali5,22
  3. T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah1,20
  4. T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati12,45

Perilaku Koruptif · 4 temuan

  1. T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran7,43
  2. T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi10,24
  3. T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru8,43
  4. T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan1,20

Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan

  1. T075Membanding-bandingkan kemampuan anak36,16
  2. T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan7,23
  3. T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar39,48

03 · Rekomendasi

Langkah tindak lanjut menurut dimensi

Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.

0 dari 3 dimensi terbuka

  1. Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.

  2. Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban secara mandiri dan bertanggung jawab.

  3. Memperkuat pembelajaran kolaboratif yang sudah mulai berjalan melalui pembagian peran yang lebih konsisten, refleksi individu dan kelompok yang lebih mendalam, serta apresiasi yang berkelanjutan terhadap kontribusi setiap anggota. Keteladanan tenaga pendidik dalam menghargai pendapat dan kontribusi peserta didik secara wajar perlu terus ditingkatkan agar sikap kerendahan hati dapat semakin mengakar dan diterapkan secara merata di lingkungan sekolah.

  1. Pimpinan dan tenaga pendidik perlu menegur secara tegas warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, sedangkan orang tua/wali dibiasakan untuk tidak memaklumi perilaku buruk anak.

  2. Instansi pembina/pengawas perlu menguatkan penerapan pemberian sanksi kepada satuan pendidikan yang menerima gratifikasi demi kelulusan dan melakukan manipulasi data demi akreditasi. Optimalisasi peran BK dilakukan untuk memperkuat ketahanan moral peserta didik, sementara tenaga pendidik diberi ruang refleksi menjaga pengajaran yang jujur.

  3. Satuan pendidikan menyusun surat edaran perlakuan setara yang memuat larangan eksplisit pemberian perhatian khusus berdasarkan latar belakang sosial-ekonomi atau kemampuan akademis. Forum evaluasi semester dibuka agar tenaga pendidik dapat menyampaikan keberatan tanpa risiko terhadap status kerja. Sedangkan untuk orang tua/wali, sekolah bisa mengadakan sesi edukasi rutin tentang dampak psikologis seperti tindakan membanding-bandingkan anak.

  4. Terkait dengan kesulitan orang tua/wali dalam memantau perilaku anak di dunia maya, satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program literasi digital dan parenting berbasis integritas yang membekali orang tua/wali dengan pemahaman tentang risiko digital serta cara mendampingi anak secara efektif di lingkungan daring.

  5. Forum orang tua/wali perlu dimanfaatkan untuk membangun pemahaman bahwa membela anak dari konsekuensi yang adil justru melemahkan karakter tanggung jawab anak dalam jangka panjang, sementara satuan pendidikan perlu tetap konsisten menegakkan aturan.

  6. Satuan pendidikan perlu menetapkan standar ketepatan waktu kehadiran, memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala disertai pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang terlambat tanpa alasan yang jelas.

  7. Satuan pendidikan perlu melembagakan dan menerapkan standar pengajaran inklusif dengan memberikan kesempatan, perhatian, serta dukungan yang proporsional kepada seluruh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing, tanpa membedakan berdasarkan tingkat kemampuan akademik.

  8. Satuan pendidikan perlu menegakkan tata tertib secara konsisten melalui sosialisasi berkala agar dipahami, diterima, dan dipatuhi sebagai norma bersama di lingkungan pendidikan.

  1. Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.

  2. Sekolah perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, serta menyusun perencanaan dan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.

  3. Sekolah perlu menyusun dan menetapkan aturan secara tertulis, termasuk larangan pemberian/penerimaan hadiah dan imbalan, disertai pencatatan setiap pelanggaran dan tindak lanjut sanksinya.

Unduh laporan

Segera hadir.

Laporan SPI Pendidikan Kabupaten Batang 2026 belum tersedia untuk diunduh. Silakan kembali lagi nanti.