Hasil SPI PendidikanKabupaten Banggai Kepulauan 2026

Jenjang pendidikan yang dihitung
SD-SMP/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.

Indeks total · Kabupaten Banggai Kepulauan 2026

73,65

Adaptif

Perkembangan integritas pendidikan melalui penerapan nilai-nilai integritas lebih stabil, kolaborasi pemangku kepentingan mulai terarah, serta adanya peningkatan tata kelola meskipun masih memerlukan penyempurnaan.

Tingkat integritas · indeks 0–100

Pilih tingkat untuk melihat definisi.

01 · Indeks

Dimensi, variabel & indikator

Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.

24 variabel · 61 indikator

Terendah di Karakter: Berani32,80

VariabelRentangNilai dimensiTerendah

Kabupaten Banggai Kepulauan 2026 → Karakter (71,39) →

Berani 32,80

Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.

3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase

  1. Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran15,67
  2. Berani menegur orang lain yang melanggar etika37,03
  3. Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi71,50

Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.

02 · Temuan Kabupaten Banggai Kepulauan 2026

55 temuan dalam 16 kelompok temuan

Cakupan pendidikan: Dasar (SD dan SMP)

Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.

Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.

Satuan ukur

Menampilkan 55 dari 55 temuan · nilai dalam % responden.

Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.

Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan

  1. T001Fasilitas belajar kurang memadai26,06
  2. T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai30,99

Gratifikasi · 5 temuan

  1. T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas9,62
  2. T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas4,84
  3. T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya3,85
  4. T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu2,78
  5. T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar24,38

Kecurangan Akreditasi · 2 temuan

  1. T018Kecurangan dalam akreditasi26,11
  2. T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan1,61

Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan

  1. T020Melanggar aturan tata tertib66,32
  2. T021Terlambat datang53,68
  3. T022Terlambat mengumpulkan tugas67,89

Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan

  1. T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir8,33
  2. T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar26,45
  3. T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan31,48

Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan

  1. T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)16,32
  2. T028Memilih menyontek daripada belajar13,68
  3. T031Tidak berani menolak ajakan menyontek30,00

Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 3 temuan

  1. T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan62,63
  2. T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk12,63
  3. T037Tidak berani mengakui kesalahan yang dilakukan17,37

Ketidaktekunan dalam Belajar · 2 temuan

  1. T038Asyik bermain sampai lupa belajar72,11
  2. T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit6,84

Krisis Keteladanan · 5 temuan

  1. T042Berbicara/berperilaku kasar5,56
  2. T043Mencontohkan perilaku buruk8,89
  3. T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur3,68
  4. T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan57,78
  5. T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran36,11

Nepotisme · 4 temuan

  1. T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan6,61
  2. T048Perlakuan khusus kepada peserta didik2,89
  3. T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu5,00
  4. T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan12,78

Normalisasi Pelanggaran · 6 temuan

  1. T051Kesulitan memantau perilaku anak80,43
  2. T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak17,39
  3. T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan8,33
  4. T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak38,59
  5. T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah39,44
  6. T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada17,93

Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan

  1. T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS3,91

Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan

  1. T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa11,67
  2. T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan12,40
  3. T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar7,22
  4. T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi16,67
  5. T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen29,03

Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan

  1. T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah7,22
  2. T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali11,41
  3. T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah5,56
  4. T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati13,59

Perilaku Koruptif · 4 temuan

  1. T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran6,50
  2. T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi7,78
  3. T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru11,41
  4. T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan7,22

Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan

  1. T075Membanding-bandingkan kemampuan anak32,63
  2. T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan21,67
  3. T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar47,89

03 · Rekomendasi

Langkah tindak lanjut menurut dimensi

Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.

0 dari 3 dimensi terbuka

  1. Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.

  2. Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban secara mandiri dan bertanggung jawab.

  3. Mendorong sekolah untuk memperkuat budaya kejujuran akademik melalui penerapan aturan yang jelas terkait menyontek, menjiplak, dan manipulasi informasi, disertai sosialisasi standar kejujuran akademik secara berkala kepada seluruh warga satuan pendidikan. Upaya ini perlu didukung dengan menyediakan panduan, penguatan kapasitas pendidik, serta pengembangan praktik pembelajaran yang merancang tugas, proses belajar, dan penilaian yang mendorong kejujuran peserta didik.

  1. Instansi pembina/pengawas perlu menyusun kebijakan sanksi bagi satuan pendidikan yang terbukti menerima gratifikasi demi kelulusan, dan larangan manipulasi data demi akreditasi. Tenaga pendidik perlu dibekali panduan mendidik peserta didik untuk menolak kecurangan, dan peran Bimbingan Konseling (BK) mulai diperkuat untuk membangun ketahanan moral peserta didik terhadap tekanan teman atau lingkungan.

  2. Satuan pendidikan perlu menyusun mekanisme teguran berjenjang (lisan, tertulis, pemanggilan orang tua/wali) bagi warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, serta menyelenggarakan sesi pendampingan bagi orang tua/wali agar tidak memaklumi perilaku buruk anak.

  3. Satuan pendidikan menyusun surat edaran perlakuan setara yang memuat larangan eksplisit pemberian perhatian khusus berdasarkan latar belakang sosial-ekonomi atau kemampuan akademis. Forum evaluasi semester dibuka agar tenaga pendidik dapat menyampaikan keberatan tanpa risiko terhadap status kerja. Sedangkan untuk orang tua/wali, sekolah bisa mengadakan sesi edukasi rutin tentang dampak psikologis seperti tindakan membanding-bandingkan anak.

  4. Satuan pendidikan perlu menetapkan standar ketepatan waktu kehadiran, memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala disertai pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang terlambat tanpa alasan yang jelas.

  5. Terkait dengan kesulitan orang tua/wali dalam memantau perilaku anak di dunia maya, satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program literasi digital dan parenting berbasis integritas yang membekali orang tua/wali dengan pemahaman tentang risiko digital serta cara mendampingi anak secara efektif di lingkungan daring.

  6. Satuan pendidikan perlu melembagakan dan menerapkan standar pengajaran inklusif dengan memberikan kesempatan, perhatian, serta dukungan yang proporsional kepada seluruh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing, tanpa membedakan berdasarkan tingkat kemampuan akademik.

  7. Forum orang tua/wali perlu dimanfaatkan untuk membangun pemahaman bahwa membela anak dari konsekuensi yang adil justru melemahkan karakter tanggung jawab anak dalam jangka panjang, sementara satuan pendidikan perlu tetap konsisten menegakkan aturan.

  1. Sekolah perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, serta menyusun perencanaan dan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.

  2. Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.

  3. Sekolah perlu menyusun dan menetapkan aturan secara tertulis, termasuk larangan pemberian/penerimaan hadiah dan imbalan, disertai pencatatan setiap pelanggaran dan tindak lanjut sanksinya.

  4. Satuan pendidikan perlu menyusun aturan terkait larangan pemberian dan penerimaan hadiah, menyosialisasikannya kepada warga satuan pendidikan, menerapkan aturan tersebut, serta menyediakan mekanisme pelaporan apabila terjadi kasus pemberian dan penerimaan hadiah.

Unduh laporan

Segera hadir.

Laporan SPI Pendidikan Kabupaten Banggai Kepulauan 2026 belum tersedia untuk diunduh. Silakan kembali lagi nanti.