Hasil SPI PendidikanKabupaten Asahan 2026
- Jenjang pendidikan yang dihitung
- SD-SMP/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.
Indeks total · Kabupaten Asahan 2026
75,88
AdaptifPerkembangan integritas pendidikan melalui penerapan nilai-nilai integritas lebih stabil, kolaborasi pemangku kepentingan mulai terarah, serta adanya peningkatan tata kelola meskipun masih memerlukan penyempurnaan.
Pilih tingkat untuk melihat definisi.
01 · Indeks
Dimensi, variabel & indikator
Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.
24 variabel · 61 indikator
Terendah di Karakter: Berani61,57
VariabelRentangNilai dimensiTerendah
Kabupaten Asahan 2026 → Karakter (76,06) →
Berani 61,57
Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.
3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase
- Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran52,33
- Berani menegur orang lain yang melanggar etika69,20
- Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi70,68
Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.
02 · Temuan Kabupaten Asahan 2026
55 temuan dalam 16 kelompok temuan
Cakupan pendidikan: Dasar (SD dan SMP)
Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.
Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.
Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.
Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan
- T001Fasilitas belajar kurang memadai14,90
- T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai11,69
Gratifikasi · 5 temuan
- T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas31,45
- T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas8,97
- T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya5,35
- T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu5,29
- T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar27,42
Kecurangan Akreditasi · 2 temuan
- T018Kecurangan dalam akreditasi21,18
- T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan1,28
Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan
- T020Melanggar aturan tata tertib75,31
- T021Terlambat datang37,86
- T022Terlambat mengumpulkan tugas58,85
Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan
- T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir8,24
- T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar14,92
- T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan24,03
Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan
- T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)31,69
- T028Memilih menyontek daripada belajar16,87
- T031Tidak berani menolak ajakan menyontek17,70
Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 3 temuan
- T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan56,38
- T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk9,05
- T037Tidak berani mengakui kesalahan yang dilakukan15,64
Ketidaktekunan dalam Belajar · 2 temuan
- T038Asyik bermain sampai lupa belajar65,43
- T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit5,76
Krisis Keteladanan · 5 temuan
- T042Berbicara/berperilaku kasar6,47
- T043Mencontohkan perilaku buruk12,35
- T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur2,88
- T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan50,59
- T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran30,59
Nepotisme · 4 temuan
- T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan4,84
- T048Perlakuan khusus kepada peserta didik5,65
- T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu5,29
- T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan19,41
Normalisasi Pelanggaran · 6 temuan
- T051Kesulitan memantau perilaku anak65,54
- T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak17,57
- T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan9,41
- T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak41,22
- T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah25,25
- T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada7,43
Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan
- T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS0,59
Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan
- T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa6,47
- T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan13,31
- T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar2,94
- T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi13,53
- T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen23,08
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan
- T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah8,82
- T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali8,11
- T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah2,94
- T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati12,84
Perilaku Koruptif · 4 temuan
- T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran9,98
- T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi10,59
- T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru9,46
- T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan8,82
Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan
- T075Membanding-bandingkan kemampuan anak32,51
- T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan20,59
- T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar41,98
03 · Rekomendasi
Langkah tindak lanjut menurut dimensi
Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.
0 dari 3 dimensi terbuka
Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.
Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban secara mandiri dan bertanggung jawab.
Mendorong penguatan internalisasi nilai keadilan melalui Pendidikan Antikorupsi dan keteladanan tenaga pendidik dalam pengambilan keputusan yang objektif, tidak diskriminatif, dan konsisten berlandaskan aturan serta prinsip yang berlaku.
Satuan pendidikan perlu membangun pembiasaan pengelolaan waktu yang terstruktur melalui rutinitas belajar yang konsisten dan terencana, didukung keterlibatan aktif orang tua/wali dalam membantu anak menyeimbangkan waktu bermain dan belajar di rumah, serta penguatan nilai disiplin dan kemandirian melalui Pendidikan Antikorupsi agar peserta didik secara bertahap mampu mengatur prioritas dan memenuhi kewajiban belajarnya secara mandiri.
Instansi pembina/pengawas perlu menyusun kebijakan sanksi bagi satuan pendidikan yang terbukti menerima gratifikasi demi kelulusan, dan larangan manipulasi data demi akreditasi. Tenaga pendidik perlu dibekali panduan mendidik peserta didik untuk menolak kecurangan, dan peran Bimbingan Konseling (BK) mulai diperkuat untuk membangun ketahanan moral peserta didik terhadap tekanan teman atau lingkungan.
Satuan pendidikan menyusun surat edaran perlakuan setara yang memuat larangan eksplisit pemberian perhatian khusus berdasarkan latar belakang sosial-ekonomi atau kemampuan akademis. Forum evaluasi semester dibuka agar tenaga pendidik dapat menyampaikan keberatan tanpa risiko terhadap status kerja. Sedangkan untuk orang tua/wali, sekolah bisa mengadakan sesi edukasi rutin tentang dampak psikologis seperti tindakan membanding-bandingkan anak.
Satuan pendidikan perlu menyusun mekanisme teguran berjenjang (lisan, tertulis, pemanggilan orang tua/wali) bagi warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, serta menyelenggarakan sesi pendampingan bagi orang tua/wali agar tidak memaklumi perilaku buruk anak.
Satuan pendidikan perlu menegakkan tata tertib secara konsisten melalui sosialisasi berkala agar dipahami, diterima, dan dipatuhi sebagai norma bersama di lingkungan pendidikan.
Terkait dengan kesulitan orang tua/wali dalam memantau perilaku anak di dunia maya, satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program literasi digital dan parenting berbasis integritas yang membekali orang tua/wali dengan pemahaman tentang risiko digital serta cara mendampingi anak secara efektif di lingkungan daring.
Satuan pendidikan perlu melakukan pembinaan kepada tenaga pendidik dengan mengaitkan nilai yang diajarkan sejalan dengan praktik nyata. Pembentukan ekosistem berintegritas di lingkungan pendidikan tidak hanya mengandalkan kurikulum atau program, tetapi juga penguatan nilai-nilai oleh tenaga pendidik melalui perilaku nyata.
Satuan pendidikan perlu melembagakan dan menerapkan standar pengajaran inklusif dengan memberikan kesempatan, perhatian, serta dukungan yang proporsional kepada seluruh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing, tanpa membedakan berdasarkan tingkat kemampuan akademik.
Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.
Sekolah perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, serta menyusun perencanaan dan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.
Sekolah perlu menyusun dan menetapkan aturan secara tertulis, termasuk larangan pemberian/penerimaan hadiah dan imbalan, disertai pencatatan setiap pelanggaran dan tindak lanjut sanksinya.

