Hasil SPI PendidikanKabupaten Agam 2026

Jenjang pendidikan yang dihitung
SD-SMP/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.

Indeks total · Kabupaten Agam 2026

75,30

Adaptif

Perkembangan integritas pendidikan melalui penerapan nilai-nilai integritas lebih stabil, kolaborasi pemangku kepentingan mulai terarah, serta adanya peningkatan tata kelola meskipun masih memerlukan penyempurnaan.

Tingkat integritas · indeks 0–100

Pilih tingkat untuk melihat definisi.

01 · Indeks

Dimensi, variabel & indikator

Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.

24 variabel · 61 indikator

Terendah di Karakter: Berani51,21

VariabelRentangNilai dimensiTerendah

Kabupaten Agam 2026 → Karakter (75,04) →

Berani 51,21

Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.

3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase

  1. Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran46,67
  2. Berani menegur orang lain yang melanggar etika55,14
  3. Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi55,29

Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.

02 · Temuan Kabupaten Agam 2026

55 temuan dalam 16 kelompok temuan

Cakupan pendidikan: Dasar (SD dan SMP)

Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.

Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.

Satuan ukur

Menampilkan 55 dari 55 temuan · nilai dalam % responden.

Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.

Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan

  1. T001Fasilitas belajar kurang memadai17,02
  2. T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai18,03

Gratifikasi · 5 temuan

  1. T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas18,15
  2. T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas3,23
  3. T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya1,27
  4. T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu1,65
  5. T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar15,85

Kecurangan Akreditasi · 2 temuan

  1. T018Kecurangan dalam akreditasi19,83
  2. T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan1,61

Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan

  1. T020Melanggar aturan tata tertib85,50
  2. T021Terlambat datang40,00
  3. T022Terlambat mengumpulkan tugas76,50

Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan

  1. T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir12,40
  2. T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar11,48
  3. T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan27,94

Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan

  1. T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)24,50
  2. T028Memilih menyontek daripada belajar12,50
  3. T031Tidak berani menolak ajakan menyontek11,00

Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 3 temuan

  1. T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan62,50
  2. T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk12,50
  3. T037Tidak berani mengakui kesalahan yang dilakukan8,00

Ketidaktekunan dalam Belajar · 2 temuan

  1. T038Asyik bermain sampai lupa belajar75,50
  2. T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit7,50

Krisis Keteladanan · 5 temuan

  1. T042Berbicara/berperilaku kasar8,26
  2. T043Mencontohkan perilaku buruk11,57
  3. T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur0,50
  4. T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan47,93
  5. T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran35,54

Nepotisme · 4 temuan

  1. T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan3,83
  2. T048Perlakuan khusus kepada peserta didik6,56
  3. T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu4,96
  4. T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan22,31

Normalisasi Pelanggaran · 6 temuan

  1. T051Kesulitan memantau perilaku anak69,95
  2. T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak22,28
  3. T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan5,79
  4. T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak43,52
  5. T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah26,06
  6. T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada12,95

Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan

  1. T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS1,65

Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan

  1. T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa10,74
  2. T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan10,38
  3. T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar7,44
  4. T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi7,44
  5. T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen41,94

Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan

  1. T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah8,26
  2. T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali6,74
  3. T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah2,48
  4. T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati19,17

Perilaku Koruptif · 4 temuan

  1. T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran8,17
  2. T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi9,92
  3. T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru6,74
  4. T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan6,61

Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan

  1. T075Membanding-bandingkan kemampuan anak36,00
  2. T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan14,88
  3. T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar53,50

03 · Rekomendasi

Langkah tindak lanjut menurut dimensi

Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.

0 dari 3 dimensi terbuka

  1. Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.

  2. Penguatan pada variabel mandiri dilakukan dengan mendorong pembiasaan kemandirian melalui perencanaan dan pemantauan tugas, latihan pengambilan keputusan berbasis kasus/permasalahan integritas agar peserta didik terbiasa menyelesaikan kewajiban secara mandiri dan bertanggung jawab.

  3. Penguatan pada variabel menghargai dilakukan dengan mendorong peserta didik untuk mengakui kontribusi orang lain dan bersikap tanpa diskriminasi. Satuan pendidikan perlu membiasakan kegiatan kooperatif di kelas yang mensyaratkan setiap anggota kelompok berkontribusi dan diakui perannya secara setara. Di samping itu, tenaga pendidik perlu secara aktif memodelkan sikap menghargai dalam setiap interaksi di kelas, menghargai usaha yang belum berhasil, dan tidak membedakan perlakuan kepada peserta didik berdasarkan kemampuan akademiknya.

  4. Satuan pendidikan perlu menerapkan kebijakan pengumpulan tugas yang tegas dengan konsekuensi yang diberlakukan secara konsisten, didukung pembiasaan peserta didik untuk merencanakan pengerjaan tugas sejak dini melalui bimbingan tenaga pendidik dalam menyusun jadwal belajar yang realistis agar peserta didik terbiasa memenuhi kewajiban akademiknya tepat waktu.

  5. Satuan pendidikan perlu membangun pembiasaan pengelolaan waktu yang terstruktur melalui rutinitas belajar yang konsisten dan terencana, didukung keterlibatan aktif orang tua/wali dalam membantu anak menyeimbangkan waktu bermain dan belajar di rumah, serta penguatan nilai disiplin dan kemandirian melalui Pendidikan Antikorupsi agar peserta didik secara bertahap mampu mengatur prioritas dan memenuhi kewajiban belajarnya secara mandiri.

  1. Mendorong penguatan internalisasi nilai keadilan melalui Pendidikan Antikorupsi dan keteladanan tenaga pendidik dalam pengambilan keputusan yang objektif, tidak diskriminatif, dan konsisten berlandaskan aturan serta prinsip yang berlaku.

  2. Pimpinan dan tenaga pendidik perlu menegur secara tegas warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, sedangkan orang tua/wali dibiasakan untuk tidak memaklumi perilaku buruk anak.

  3. Instansi pembina/pengawas perlu menguatkan penerapan pemberian sanksi kepada satuan pendidikan yang menerima gratifikasi demi kelulusan dan melakukan manipulasi data demi akreditasi. Optimalisasi peran BK dilakukan untuk memperkuat ketahanan moral peserta didik, sementara tenaga pendidik diberi ruang refleksi menjaga pengajaran yang jujur.

  4. Satuan pendidikan perlu menegakkan tata tertib secara konsisten melalui sosialisasi berkala agar dipahami, diterima, dan dipatuhi sebagai norma bersama di lingkungan pendidikan.

  5. Terkait dengan kesulitan orang tua/wali dalam memantau perilaku anak di dunia maya, satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program literasi digital dan parenting berbasis integritas yang membekali orang tua/wali dengan pemahaman tentang risiko digital serta cara mendampingi anak secara efektif di lingkungan daring.

  6. Satuan pendidikan perlu melembagakan dan menerapkan standar pengajaran inklusif dengan memberikan kesempatan, perhatian, serta dukungan yang proporsional kepada seluruh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing, tanpa membedakan berdasarkan tingkat kemampuan akademik.

  1. Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.

  2. Sekolah perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, serta menyusun perencanaan dan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.

  3. Sekolah perlu menyusun dan menetapkan aturan secara tertulis, termasuk larangan pemberian/penerimaan hadiah dan imbalan, disertai pencatatan setiap pelanggaran dan tindak lanjut sanksinya.

Unduh laporan

Segera hadir.

Laporan SPI Pendidikan Kabupaten Agam 2026 belum tersedia untuk diunduh. Silakan kembali lagi nanti.