Hasil SPI PendidikanKabupaten Aceh Timur 2026

Jenjang pendidikan yang dihitung
SD-SMP/SederajatIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.

Indeks total · Kabupaten Aceh Timur 2026

76,02

Adaptif

Perkembangan integritas pendidikan melalui penerapan nilai-nilai integritas lebih stabil, kolaborasi pemangku kepentingan mulai terarah, serta adanya peningkatan tata kelola meskipun masih memerlukan penyempurnaan.

Tingkat integritas · indeks 0–100

Pilih tingkat untuk melihat definisi.

01 · Indeks

Dimensi, variabel & indikator

Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.

24 variabel · 61 indikator

Terendah di Karakter: Berani57,65

VariabelRentangNilai dimensiTerendah

Kabupaten Aceh Timur 2026 → Karakter (78,17) →

Berani 57,65

Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.

3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase

  1. Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran51,33
  2. Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi63,03
  3. Berani menegur orang lain yang melanggar etika63,24

Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.

02 · Temuan Kabupaten Aceh Timur 2026

55 temuan dalam 16 kelompok temuan

Cakupan pendidikan: Dasar (SD dan SMP)

Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.

Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.

Satuan ukur

Menampilkan 55 dari 55 temuan · nilai dalam % responden.

Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.

Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan

  1. T001Fasilitas belajar kurang memadai18,30
  2. T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai12,22

Gratifikasi · 5 temuan

  1. T003Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas29,00
  2. T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas11,11
  3. T009Menerima bingkisan dari peserta didik agar lebih memperhatikannya4,75
  4. T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu7,39
  5. T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar28,62

Kecurangan Akreditasi · 2 temuan

  1. T018Kecurangan dalam akreditasi28,70
  2. T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan1,23

Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan

  1. T020Melanggar aturan tata tertib61,21
  2. T021Terlambat datang43,93
  3. T022Terlambat mengumpulkan tugas57,48

Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan

  1. T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir7,83
  2. T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar11,90
  3. T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan20,57

Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 3 temuan

  1. T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)18,22
  2. T028Memilih menyontek daripada belajar10,75
  3. T031Tidak berani menolak ajakan menyontek12,62

Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 3 temuan

  1. T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan33,64
  2. T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk12,15
  3. T037Tidak berani mengakui kesalahan yang dilakukan9,81

Ketidaktekunan dalam Belajar · 2 temuan

  1. T038Asyik bermain sampai lupa belajar45,33
  2. T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit3,74

Krisis Keteladanan · 5 temuan

  1. T042Berbicara/berperilaku kasar4,35
  2. T043Mencontohkan perilaku buruk5,65
  3. T044Orang tua/wali belum menjadi teladan dalam perilaku jujur0,00
  4. T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan47,39
  5. T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran33,04

Nepotisme · 4 temuan

  1. T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan10,29
  2. T048Perlakuan khusus kepada peserta didik3,86
  3. T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu6,09
  4. T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan20,87

Normalisasi Pelanggaran · 6 temuan

  1. T051Kesulitan memantau perilaku anak47,65
  2. T052Memaklumi perbuatan tidak baik anak24,12
  3. T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan6,96
  4. T054Rela melakukan apapun untuk menyelesaikan masalah anak37,65
  5. T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah21,83
  6. T056Tidak mengingatkan anak pentingnya berperilaku baik di mana pun berada12,35

Penyalahgunaan Dana BOS · 1 temuan

  1. T058Ketidaksesuaian pemanfaatan dana BOS3,04

Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 5 temuan

  1. T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa11,74
  2. T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan14,47
  3. T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar10,43
  4. T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi13,91
  5. T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen45,68

Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 4 temuan

  1. T066Kesulitan memperoleh rincian biaya kegiatan sekolah8,26
  2. T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali10,00
  3. T068Ketidakterbukaan sekolah terkait biaya, sumbangan, atau kegiatan sekolah6,09
  4. T069Komite meminta sumbangan untuk kegiatan yang belum disepakati11,18

Perilaku Koruptif · 4 temuan

  1. T071Tenaga pendidik memberikan bimbingan belajar dengan bayaran/iuran5,37
  2. T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi6,96
  3. T073Praktik pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru7,06
  4. T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan7,39

Permasalahan Inklusivitas · 3 temuan

  1. T075Membanding-bandingkan kemampuan anak23,83
  2. T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan26,09
  3. T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar45,33

03 · Rekomendasi

Langkah tindak lanjut menurut dimensi

Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.

0 dari 3 dimensi terbuka

  1. Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik di seluruh jenjang, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor dari risiko dijauhi atau mendapat pembalasan dari lingkungan sebaya. Selain itu, penghargaan atas keberanian untuk bersikap benar juga perlu diberikan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai.

  2. Mendorong pembelajaran kolaboratif dengan pembagian peran yang jelas, serta apresiasi terhadap kontribusi setiap anggota, didukung oleh keteladanan tenaga pendidik dalam menghargai pendapat dan kontribusi peserta didik secara wajar serta menghindari perlakuan yang menumbuhkan sikap merasa lebih unggul berdasarkan prestasi, kemampuan, atau status.

  3. Memperkuat kegiatan kooperatif di kelas yang mensyaratkan setiap anggota kelompok berkontribusi dan diakui perannya secara setara dan lebih konsisten. Tenaga pendidik perlu terus memodelkan sikap menghargai dalam setiap interaksi di kelas agar pembiasaan yang sudah berjalan dapat semakin mengakar dan diterapkan secara merata oleh seluruh peserta didik dalam berbagai situasi di lingkungan pendidikan.

  1. Instansi pembina/pengawas perlu menyusun kebijakan sanksi bagi satuan pendidikan yang terbukti menerima gratifikasi demi kelulusan, dan larangan manipulasi data demi akreditasi. Tenaga pendidik perlu dibekali panduan mendidik peserta didik untuk menolak kecurangan, dan peran Bimbingan Konseling (BK) mulai diperkuat untuk membangun ketahanan moral peserta didik terhadap tekanan teman atau lingkungan.

  2. Mendorong penguatan internalisasi nilai keadilan melalui Pendidikan Antikorupsi dan keteladanan tenaga pendidik dalam pengambilan keputusan yang objektif, tidak diskriminatif, dan konsisten berlandaskan aturan serta prinsip yang berlaku.

  3. Pimpinan dan tenaga pendidik perlu menegur secara tegas warga satuan pendidikan yang melanggar tata tertib, sedangkan orang tua/wali dibiasakan untuk tidak memaklumi perilaku buruk anak.

  4. Satuan pendidikan perlu melembagakan dan menerapkan standar pengajaran inklusif dengan memberikan kesempatan, perhatian, serta dukungan yang proporsional kepada seluruh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing, tanpa membedakan berdasarkan tingkat kemampuan akademik.

  5. Terkait dengan kesulitan orang tua/wali dalam memantau perilaku anak di dunia maya, satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program literasi digital dan parenting berbasis integritas yang membekali orang tua/wali dengan pemahaman tentang risiko digital serta cara mendampingi anak secara efektif di lingkungan daring.

  6. Satuan pendidikan perlu menetapkan standar ketepatan waktu kehadiran, memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala disertai pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang terlambat tanpa alasan yang jelas.

  7. Satuan pendidikan perlu melakukan pembinaan kepada tenaga pendidik dengan mengaitkan nilai yang diajarkan sejalan dengan praktik nyata. Pembentukan ekosistem berintegritas di lingkungan pendidikan tidak hanya mengandalkan kurikulum atau program, tetapi juga penguatan nilai-nilai oleh tenaga pendidik melalui perilaku nyata.

  8. Forum orang tua/wali perlu dimanfaatkan untuk membangun pemahaman bahwa membela anak dari konsekuensi yang adil justru melemahkan karakter tanggung jawab anak dalam jangka panjang, sementara satuan pendidikan perlu tetap konsisten menegakkan aturan.

  1. Sekolah perlu memperkuat independensi pengadaan barang/jasa melalui penetapan kewenangan yang jelas, pemilihan penyedia berdasarkan kriteria objektif, serta pemeriksaan dan dokumentasi setiap keputusan pengadaan untuk mencegah intervensi pihak lain. Sementara itu, instansi pengampu satuan pendidikan dapat melakukan pengawasan kepada satuan pendidikan.

  2. Sekolah perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, serta menyusun perencanaan dan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada instansi pengampu satuan pendidikan.

  3. Sekolah perlu menyusun dan menetapkan aturan secara tertulis, termasuk larangan pemberian/penerimaan hadiah dan imbalan, disertai pencatatan setiap pelanggaran dan tindak lanjut sanksinya.

Unduh laporan

Segera hadir.

Laporan SPI Pendidikan Kabupaten Aceh Timur 2026 belum tersedia untuk diunduh. Silakan kembali lagi nanti.