Hasil SPI PendidikanBIMAS KEMENAG 2026
- Jenjang pendidikan yang dihitung
- Pendidikan TinggiIndeks ini dihitung dari jenjang di atas saja. Mohon tidak membandingkannya dengan indeks lain yang dihitung dari jenjang berbeda.
Indeks total · BIMAS KEMENAG 2026
74,59
AdaptifPerkembangan integritas pendidikan melalui penerapan nilai-nilai integritas lebih stabil, kolaborasi pemangku kepentingan mulai terarah, serta adanya peningkatan tata kelola meskipun masih memerlukan penyempurnaan.
Pilih tingkat untuk melihat definisi.
01 · Indeks
Dimensi, variabel & indikator
Semua angka di bawah adalah nilai indeks pada rentang 0–100, bukan persentase.
24 variabel · 72 indikator
Terendah di Karakter: Berani51,19
VariabelRentangNilai dimensiTerendah
BIMAS KEMENAG 2026 → Karakter (74,00) →
Berani 51,19
Kekuatan mental atau moral untuk berani, tekun, dan bertahan menghadapi bahaya, ketakutan, atau kesulitan.
3 indikator · nilai indeks 0–100, bukan persentase
- Berani menolak orang lain yang mengajak melakukan kesalahan/pelanggaran42,30
- Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi48,03
- Berani menegur orang lain yang melanggar etika69,73
Nilai variabel merangkum hasil survei dari berbagai kelompok responden dan jenjang pendidikan. Hasilnya dipengaruhi oleh bobot serta data yang tersedia pada setiap tahap perhitungan sehingga hasilnya bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari semua nilai indikator yang ditampilkan.
02 · Temuan BIMAS KEMENAG 2026
54 temuan dalam 17 kelompok temuan
Cakupan pendidikan: Perguruan tinggi
Temuan mencatat apa yang dilaporkan di lapangan, terpisah dari skor indeks di atas.
Responden adalah persentase responden yang melaporkan kejadian; satuan pendidikan adalah persentase satuan pendidikan dengan laporan atau kejadian dari responden.
Rendah (di bawah 34%)Sedang (34–66%)Tinggi (67% ke atas)Warna hanya membantu membaca persentase, bukan kelas risiko resmi. Angka tetap jadi rujukan.
Fasilitas Pembelajaran Tidak Memadai · 2 temuan
- T001Fasilitas belajar kurang memadai11,32
- T002Jumlah tenaga pendidik belum mencukupi/memadai10,21
Gratifikasi · 7 temuan
- T003.1Kebiasaan memberikan bingkisan saat hari raya atau setelah sidang skripsi/ujian akhir26,11
- T004Membayar pihak lain untuk menyelesaikan tugas akhirnya23,68
- T005Memberikan bingkisan kepada tenaga pendidik pada saat tertentu31,35
- T006Memberikan sesuatu untuk penempatan jabatan2,55
- T007Memberikan uang/bingkisan kepada asesor/pengawas1,82
- T010Penerimaan peserta didik karena imbalan tertentu0,56
- T011Persepsi gratifikasi sesuatu yang wajar18,89
Isu Transparansi Sistem dan Kebijakan · 3 temuan
- T012Kesulitan menyampaikan keluhan, pendapat atau saran21,05
- T013Seleksi/pemilihan pejabat menurut kepentingan pribadi/kelompok11,11
- T014Seleksi/pemilihan pimpinan tidak transparan11,11
Kecurangan Akademik Tenaga Pendidik · 1 temuan
- T017Mencantumkan nama tanpa berkontribusi dalam penelitian8,51
Kecurangan Akreditasi · 2 temuan
- T018Kecurangan dalam akreditasi6,67
- T019Tekanan yang mendorong penyesuaian dengan melanggar aturan0,00
Ketidakdisiplinan Peserta Didik · 3 temuan
- T020Melanggar aturan tata tertib83,22
- T021Terlambat datang55,26
- T022Terlambat mengumpulkan tugas71,38
Ketidakdisiplinan Tenaga Pendidik · 3 temuan
- T023Tenaga Pendidik meninggalkan kelas sebelum pembelajaran berakhir17,44
- T024Tenaga Pendidik tidak hadir mengajar38,78
- T025Tenaga Pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan41,56
Ketidakjujuran Akademik Peserta Didik · 5 temuan
- T026Ikut menyontek/ plagiat ketika melihat teman48,68
- T027Melakukan kecurangan dalam ujian (menyontek)44,74
- T028Memilih menyontek daripada belajar24,01
- T030Plagiarisme44,74
- T031Tidak berani menolak ajakan menyontek19,74
Ketidakjujuran Sehari-hari Peserta Didik · 2 temuan
- T033Berbohong untuk menyembunyikan kesalahan47,04
- T036Tidak berani melaporkan teman yang berperilaku buruk19,74
Ketidaktekunan dalam Belajar · 2 temuan
- T039Kesulitan mengatur waktu belajar87,17
- T041Tidak mengerjakan tugas yang sulit11,18
Krisis Keteladanan · 4 temuan
- T042Berbicara/berperilaku kasar18,89
- T043Mencontohkan perilaku buruk26,11
- T045Perilaku yang belum sesuai dengan nilai yang diajarkan8,89
- T046Pimpinan tidak memberikan kesempatan menyampaikan kritik dan saran50,00
Nepotisme · 4 temuan
- T047Mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan22,78
- T048Perlakuan khusus kepada peserta didik17,45
- T049Perlakuan khusus pimpinan kepada tenaga pendidik tertentu9,44
- T050Peserta didik menerima perlakuan khusus saat penerimaan3,64
Normalisasi Pelanggaran · 3 temuan
- T053Membiarkan peserta didik yang melanggar aturan1,67
- T055Tidak adanya aturan larangan pemberian hadiah24,49
- T057Tidak saling mengingatkan untuk tidak berbuat curang11,84
Penyimpangan Pengadaan Barang Jasa · 6 temuan
- T059Audit laporan keuangan kurang sesuai dengan realisasi penggunaan dana10,91
- T060Menerima komisi dari penyedia barang/jasa6,67
- T061Proses PBJ dilakukan secara kurang transparan23,40
- T062Pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan belajar dan mengajar11,67
- T063Penentuan penyedia PBJ berdasarkan relasi pribadi7,22
- T064Pengambilan keputusan terkait PBJ tidak dilakukan secara independen40,00
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan · 3 temuan
- T065Informasi tentang proses seleksi beasiswa yang kurang transparan32,89
- T067Ketidakjelasan biaya yang harus dibayarkan orang tua/wali7,78
- T070Masih ada biaya yang dikenakan kepada peserta didik37,17
Perilaku Koruptif · 2 temuan
- T072Menggunakan fasilitas satuan pendidikan untuk kepentingan pribadi25,56
- T074Praktik pungutan tidak resmi dalam proses sertifikasi/ penyetaraan jabatan16,11
Permasalahan Inklusivitas · 2 temuan
- T076Perbedaan pendapat dengan pimpinan memengaruhi perlakuan16,67
- T077Tenaga pendidik lebih memperhatikan peserta didik yang pintar47,37
03 · Rekomendasi
Langkah tindak lanjut menurut dimensi
Rujukan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam menyusun program perbaikan integritas. Pengelompokan menurut dimensi bukan pemetaan sebab-akibat dari tiap temuan.
0 dari 3 dimensi terbuka
Mendorong keberanian moral dengan membangun sistem pengaduan yang aman, mudah diakses, dan terjamin kerahasiaannya di lingkungan sivitas akademika, disertai perlindungan nyata bagi pelapor. Selain itu, penghargaan atas keberanian menegur pelanggaran tata tertib, melaporkan kecurangan akademik, dan menolak ajakan menyontek perlu diberikan secara terbuka dan setara dengan penghargaan atas prestasi akademik, agar keberanian moral dinormalisasi sebagai nilai yang dihargai dalam budaya akademik.
Mendorong kemandirian peserta didik dengan pembiasaan sikap proaktif dan berinisiatif dalam meningkatkan kemampuan akademik secara mandiri, latihan pengambilan keputusan yang tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar termasuk tekanan teman untuk menyontek atau melakukan plagiarisme, serta pembiasaan menyelesaikan tugas dan ujian dengan upaya sendiri tanpa bergantung pada bantuan yang tidak dibenarkan. Kampus perlu menciptakan ekosistem akademik yang menghargai proses belajar mandiri dan memberikan sanksi yang konsisten atas segala bentuk kecurangan akademik.
Memperkuat penerapan regulasi integritas akademik dan konsekuensi atas pelanggaran akademik secara adil dan setara agar peserta didik semakin terbiasa bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusannya. Upaya ini perlu didukung oleh keteladanan tenaga pendidik dalam menjalankan tanggung jawab akademik secara lebih konsisten.
Pimpinan perlu menjatuhkan sanksi administratif dan etis secara konsisten tanpa tebang pilih, tenaga pendidik perlu menegur dan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar etika seperti plagiarisme atau joki tugas, dan koordinator kelas didorong aktif melaporkan tenaga pendidik yang tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi.
Memperkuat penerapan tata tertib yang sudah ada, mencakup kewajiban hadir mengajar sesuai jadwal, larangan mengajar mata kuliah di luar kompetensi tenaga pendidik, larangan meninggalkan kelas tanpa alasan jelas. Kampus juga perlu memastikan mekanisme penugasan pengganti mengajar dan memetakan kualifikasi tenaga pendidik yang sudah berjalan secara lebih konsisten.
Perguruan tinggi perlu menyusun surat edaran perlakuan setara yang memuat larangan eksplisit pemberian perhatian khusus berdasarkan latar belakang sosial-ekonomi atau kemampuan akademis. Forum evaluasi semester dibuka agar tenaga pendidik dapat menyampaikan keberatan tanpa risiko terhadap status pekerjaan mereka.
Satuan pendidikan perlu memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala, menindaklanjuti ketidakhadiran dengan menyiapkan mekanisme penugasan tenaga pendidik pengganti dan pengenaan sanksi bagi tenaga pendidik yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas serta menyediakan modul pembelajaran mandiri bagi peserta didik.
Satuan pendidikan perlu menetapkan standar ketepatan waktu kehadiran, memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kehadiran tenaga pendidik secara berkala disertai pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang terlambat tanpa alasan yang jelas.
Satuan pendidikan perlu menetapkan ketentuan yang jelas mengenai larangan pemberian bingkisan kepada tenaga pendidik serta meningkatkan pemahaman mengenai pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau berpotensi menjadi gratifikasi.
Satuan pendidikan perlu membangun mekanisme penyampaian kritik dan saran yang aman dan mudah diakses serta ditindaklanjuti tanpa rasa takut. Pimpinan satuan pendidikan juga mendukung tumbuhnya budaya partisipasi untuk menyampaikan kritik dan saran secara terbuka.
Menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi peserta didik yang mudah diakses, menetapkan petugas/unit penanggung jawab, serta mencatat setiap laporan dan tindak lanjutnya.
Menyediakan informasi terkait laporan keuangan kegiatan kampus, proses seleksi beasiswa, mekanisme pemilihan pimpinan, administrasi dan operasional kampus, serta standar atau mekanisme pengadaan barang/jasa yang terdokumentasi.
Perguruan tinggi perlu menetapkan batas kewenangan dan prosedur pengambilan keputusan yang bebas intervensi, termasuk kriteria pemilihan pimpinan, pengadaan, penerimaan sponsor, dan penelitian, serta mewajibkan deklarasi dan penanganan konflik kepentingan.
Mempublikasikan informasi beasiswa yang mencakup persyaratan, jadwal, tahapan, kriteria penilaian, dan pengumuman hasil melalui portal atau media resmi satuan pendidikan.

